Label

Kamis, 29 November 2012

Dewan Etik Nasional


Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia
Oleh Richi Anyan
“DEN itu teman curhatnya sekjen”. Demikian kata salah seorang pengurus PPMI ketika aku coba menanyakan apa  itu DEN. Mungkin ada benarnya, tapi itu bukan tugas utama DEN.
Berbicara soal DEN menjadi salah satu hal yang masih gamblang bagi sebagian besar persma bahkan bagi sebagian pengurus PPMI. Bagiku itu hal yang wajar. DEN selama ini, bagiku, tidak melakukan tugasnya secara maksimal. Mencoba berkaca dari DEN PPMI dua periode ke belakang, tepatnya ketika dikoordinatori oleh Fajar Kelana dan Sirtu, DEN seperti tidak melakukan apapun.
Bagaimana tidak? Pada jaman Fajara Kelana, tugas dari seorang DEN tidak dikonsepkan secara matang. Improfisasi menjadi jalan keluar dalam menjalankan tugas DEN. Namun bukan berarti pada jaman ini, tidak ada kontribusi  bagi kepengurusan PPMI saat itu. Belajar dari pengalaman dalam menjalankan tugas saat itu, akhirnya mereka mengkonsepkan beberapa hal terkait dengan tugas-tugas seorang DEN.

Kita pindah setingan waktu dan tempat. Pada MUSKOT PPMI DK Yogyakarta yang dilaksanakan pada tanggal 2-3 Oktober 2010, para anggota PPMI DK  Yogyakarta coba mengkonsep kembali tentang tugas dan fungsi DEN untuk direkomendasikan pada MUKERNAS VIII PPMI di Madura.
Berdasarkan hasil rekomendasi yang dibahas bersama anggota PPMI DK Jogja,  kami mencoba menjabarkan lagi tugas dari DEN sebagai pengawas roda organisasi dan penjaga Kode Etik PPMI  yaitu:
1.      Melindungi kemerdekaan Pesma dari campur tangan lain,
2.      menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik PPMI,
3.      memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers,
4.      mengawasi kinerja PPMI.
Penjabaran  ini  dilakukan karena terkait tugas DEN yang ada di AD/ART PPMI tidak membahas secara tuntas apa yang menjadi tugas dari DEN.
            Selain itu, kami juga kami juga mengajukan rekomendasi terkait mekanisme kerja DEN yang bertugas sebagai pengawas Kode Etik PPMI dan tugasnya sebagai pengawas etik. Kami mencoba membuat mekanisme kerja DEN sebagai penjaga Kode Etik PPMI yaitu:
1.      pelaporan,
2.      penilaian,
3.      klasifikasi permasalahan,
4.      rekomendasi sangsi.
Terkait dengan mekanisme kerja DEN sebagai pengawas roda organisasi, DEN memiliki beberapa mekanisme kerja yaitu:
1.       penyelesaian konflik antara Kota dengan LPM, antar Kota, dan antar Kota dengan Nasional,
2.      sebagai Tim audit organisasi.
Beberapa  hal ini dirasa sangat penting untuk dikaji lebih jauh lagi oleh DEN setelah jamannya Fajar Kelana.
            Setelah rekomendasi  ini  diusulkan pada MUKERNAS VII PPMI  di Madura, rekomendasi  ini akhirnya disepakati  oleh semua anggota  yang hadir dan dijalankan dalam kepengurusan Sirtu. Namun sayang beberapa tugas ini tidak dijalankan dengan baik  oleh Para DEN pada periode ini.
            Berkaca dari dua periode sebelumnya, akhirnya saya bersama beberapa DEN Kota mencoba meeracik ulang tugas, fungsi dan wewenang DEN dengan pertimbangan AD/ART PPMI serta arah gerak persma.

Kembali Mengingat Arah Gerak PPMI
            Sebelum kita membahas banyak hal terkait dengan PPMI ke depannya akan seperti apa, ada baiknya kita membahas terlebi dahulu arah PPMI kedepannya. Ada tiga arah gerak PPMI yaitu profesi, kaderisasi, dan gerakan. Ketiga hal ini bisa dijalankan secara bersamaan, tapi kita harus ada fokus secara jelas terkait arah mana yang akan menjadi prioritas ke depannya.
            Misalnya kita menyepakati ke depannya kita ingin PPMI diarahkan sebagai sebuah organisasi profesi, maka kita harus benar-benar menjunjung tinggi Kode Etik PPMI. Selain itu, semua pengurus, baik itu pengurus nasional maupun kota, harus bekerja keras untuk tertib dalam keadministrasian dan lain sebagainya.
            Akan tetapi, terkait hal ini, kami pikir sudah harus selesai di tataran pengurus PPMI. Misalnya semua divisi harus punya SOP yang jelas, Litbang harus menjadi sumber data dan informasi baik itu bagi pengurus divisi pada khususnya maupun bagi anggota PPMI pada umumnya.
            Arah gerak  PPMI ini sangat perlu untuk diingat kembali oleh semua anggota dan pengurus PPMI. Hal ini dirasa penting karena dengan mengetahui arah gerak kita, maka kitapun akan paham tentang fokus arah organisasi dengan membaca kebutuhan kita.

Berdasarkan hasil rekomendasi yang pernah dibahas bersama anggota PPMI DK Yogyakarta pada Muskot 2010 dan arah gerak PPMI,  kami mencoba menjabarkan lagi tugas dari DEN sebagai pengawas roda organisasi dan penjaga kode Etik PPMI  yaitu:
1.      melindungi kemerdekaan Pesma dari campur tangan lain,
2.      menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik PPMI,
3.      memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers,
4.      mengawasi kinerja PPMI.
Penjabaran  ini  dilakukan karena tugas DEN yang ada di AD/ART PPMI tidak membahas secara tuntas apa yang menjadi tugas dari DEN.
            Selain itu, kami  juga coba membuat SOP DEN untuk direkomendasikan bagi peserta mukernas ini dengan berkaca pada tugas utama DEN sebagai pengawas etik dan pengawas jalannya roda organisasi.

SOP DEN
1.      Pelaporan
DEN PPMI menerima laporan dari baik masyarakat, anggota maupun pengurus PPMI. Berikut adalah beberapa jenis pelaporan:
a.       laporan dari masyarakat kepada DEN Kota/Dewan Kota dapat dilakukan apabila ada ketidakpuasan masyarakat terhadap pemberitaan yang dilakukan oleh media anggota PPMI,
b.      pelaporan dari anggota kepada DEN Kota/Dewan Kota dapat dilakukan apabila terjadi kesalahan pada pengurus PPMI Kota/Dewan Kota dalam menjalankan tugas-tugas organisasi,
c.       pelaporan dari Pengurus PPMI  Kota/Dewan Kota  kepada DEN Kota/Dewan Kota dapat  dilakukan apabila:
·         terjadi sengketa pers pada persma,
·    ketika Sekjen Kota/Dewan Kota tidak menjalankan tugas organisasi dengan baik.
d.      pelaporan dari pengurus Kota/Dewan kota  kepada Koordinator DEN dapat dilakukan apabila:
·         Ketika DEN Kota/Dewan Kota tidak menjalankan organisasi dengan baik,
·         Ketika pengurus Nasional tidak menjalankan tugas organisasi dengan baik,
e.       Pelaporan dari pengurus Nasional apabila Sekjen Nasional tidak menjalankan tugas dengan baik,
f.       Pelaporan dari Sekjen Nasional kepada Koordinator DEN apabila terjadi sengketa antar Kota,
g.      Pelaporan dari DEN Kota kepada Sekjen Nasinal apabila Koordinator DEN tidak menjalankan tugas organisasi dengan baik.
2.      Penilaian
a.       Apabila pelaporan itu terkait dengan poin (a, b, c) di atas, maka DEN Kota tersebut wajib melakukan penilaian dengan pertimbangan Koordinator DEN dan dua DEN Kota terdekat,
b.      Apabila pelaporan terkait dengan poin (d, e, f), maka koordinator DEN wajib melakukan penilaian dengan pertimbangan semua DEN Kota,
c.       Apabila pelapoan terkait poin (g), maka Sekjen Nasional melakukan penilaian dengan pertimbangan semua DEN Kota/Dewan Kota.
3.      Klasifikasi Permasalahan
a.       Apabila pelaporan itu terkait dengan poin (a, b, c) dan setelah melakukan penilaian melaui prosedur penialain, maka DEN Kota/Dewan Kota berhak mengklasifikasikan masalah sesuai dengan jenis laporan tersebut,
b.      Apabila pelaporan terkait dengan poin (d, e, f) dan setelah melakukan penilaian, maka koordinator DEN berhak mengklasifikasikan permasalahan tersebut,
c.       Apabila pelaporan terkait poin (g) dan setelah melaku penilaian tersebut, maka Sekjen Nasional berhak mengklarifikasikan masalah tersebut.
4.      Rekomendasi Sangsi
a.       Rekomendasi sangsi sesuai dengan jenis laporan poin (a, b, c) dapat dilakukan oleh DEN Kota/Dewan Kota dengan pertimbangan koordinator DEN dan dua DEN Kota terdekat,
b.      Rekomendasi sangsi sesuai dengan jenis poin (d, e, f) dapat dilakukan oleh koordinator DEN dengan pertimbangan semua DEN Kota/Dewan Kota.
c.       Rekomendasi sangsi sesuai dengan jenis poin (g) dapat dilakukan oleh Sekjen Nasional dengan pertimbangan semua DEN Kota/Dewan kota
Ada  beberapa hal lain yang belum kami masukan dalam SOP ini. Berkaca dari SOP ini, maka kesan pertama yang muncul adalah DEN hanya menunggu bola bukan mencari bola. Terkait dengan proses menjemput bola, kami (DEN) tidak hanya menungu laporan, tapi juga mencoba mencari sendiri berbagai data dalam hal mengawasi  jalannya roda  organisasi dan mengawasi Kode Etik PPMI.

Penutup
            Kami bukanlah orang  yang paling  tahu segalanya tentang organisasi ini. Kami juga bukan orang yang dengan gampang menghakimi sesama kami. Kami  hanyalah orang-orang yang dipercayakan oleh anggota PPMI dan berusaha menjalankan roda organisasi secara profesional.
SOP dan semua tugas DEN yang coba  kami  jabarkan kebali hanya untuk kepentungan organisasi dan keprofesionalitasan kita dalam menjalankan organisasi. Bukan tampa pertimbangan  kami membuat semuanya  ini. Harapan besar dari kami adalah kritik  yang membangun demi berkembangnya organisasi ini.
Comments
2 Comments

2 komentar:

hikma mengatakan...

MAS konfirmasi dlu sya di PPMI nasional,,

besok aja gmna jam & malem

Richi Anyan mengatakan...

Udah cui. ek ku minta alamat Blogmu dong coii