(Eksploitasi Hutan Mangrove)
Oleh: Richi Anyan
Jering SID melakukan Aksi Solidaritas Tolak Eksploitasi Mangrove |
“Bumi cukup untuk memenuhi kebutuhan semua manusia, tapi tidak
cukup untuk memenuhi keserakahan satu orang manusia” Mahatma Ghandi.
Bagi sebagian besar orang, berlibur ke Bali, khususnya Bali Selatan,
merupakan salah satu alternatif terbaik.Bermain ke Pantai Kuta, Pantai
Sanur, Dream Land, Tahura (salah satu wisata hutan bakau), dan beberapa
tempat wisata lainnya merupakan pilihan yang menyenangkan.banyak
pilihan, tinggal anda memilihnya.
Pengalaman dua minggu saya berada di Bali bukanlah sebuah pengalaman
yang menyenangkan. Entah kenapa saya selalu melihat sesuatu dari sudut
pandang yang berbeda. “Mungkin karena kamu persma” canda salah seorang
teman di warung makan Surabaya.
Hari pertama saya tiba di Bali, saya diungsikan di Sekretariat Walhi
Bali (Wahana Lingkungan Hidup), walau akhirnya saya tinggal menetap di
sini. Di tempat ini, saya mengenal banyak orang yang mungkin bisa saya
bilang seideologi dengan saya. Orang-orang yang selalu memandang sesuatu
dari sudut pandang yang berbeda. Di sinilah saya dididik tentang
melihat sebuah realita dari sudut kaum anomali. Di sinilah saya belajar
tentang dari mereka yang anomali itu.
Bali adalah salah satu daerah wisata yang indah di Indonesia. Ada
banyak tempat wisata alam, seperti Pantai Kuta, Pantan Sanur, Dream
Land, dan lain sebagainya. Selain wisata alam, Bali juga menawarkan
banya sekali tempat wisata hiburan. Inilah tawaran-tawaran yang membuat
orang berpikir kalau Bali itu indah. Keindahannya itu bahkan tersohor ke
seluruh Dunia. Keindahan itu pula membuat Bali lebih tersohor
dikalangan para turis dibandingkan Indonesia, Negara yang menaunginya.
Akan tetapi, keindahan ini bukan berarti dapat mengelabui kekritisan
kaum anomali di atas. “Kami menolak kalau Bali sedang dalam keadaan
baik-baik saja. Bali sedang dalam masalah besar!” Demikian Tutur Noni,
bukan nama sebenarnya, Sekjen PPMI DK Denpasar.
Saya penasaran ada apa dengan Bali yang sedang sakit itu? Apa
penyakitnya? Saya bahagia akhirnya pertanyaan itu bisa terjawab, walau
tidak semuanya. Saya datang ke tempat yang sedang berusaha mengobati
penyakit Bali itu. Salah satu penyakit Bali adalah Eksploitasi hutan
Mangrove.
Aksi Teatrikal di depan kantor Gubernur Bali |
Bali merupakan salah satu daerah yang memiliki pesona alam yang
diakui oleh dunia. Salah satu pesona alam di daerah ini adalah Hutan
Mangrove atau yang sering kita kenal dengan nama hutan bakau. Selain
keindahannya, hutan mangrove juga memiliki fungsi yang sangat besar bagi
kehidupan makluk hidup.Karena keindahan dan fungsinya membuat banyak
orang yang berminat untuk menguasainya. Salah satu tempat yang ramai
direbut adalah kawasan Tahura.
Tahura Ngurah Rai secara administrasi pemerintahan terletak di
Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung dan Kecamatan Denpasar, Kotamadya
Denpasar, Propinsi Bali.Secara geografis Tahura Ngurah Rai terletak pada
1159’-11514 Bujur Timur dan 849’ Lintang Selatan.Pengelolaan kawasan
berada pada Sub Seksi KSDA Badung, Sub Balai Konservasi Sumber Daya Alam
Bali, Kanwil Departemen Kehutanan Propinsi Bali.
Kawasan Taman Wisata Alam ini tergolong sebagai salah satu tempat
yang menarik. Kemenarikan inilah yang membuat banyak pemodal untuk
membangun akomodasi parawisata. Niat ini diperkuat dengan adanya cela
pada beberapa ketentuan perundang-undangan. Sebagai contohnya yaitu
Peraturan Pemerintah no. 36 tahun 2010 tentang pengusahaan Parawisata
Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman
Wisata Alam (Lembaga Negara Repoblik Indonesia Tahun 2010 No. 44).
Aturan ini memperbolehkan eksploitasi demi parawisata.
Aturan di atas sangat berbanding terbalik dengan Jargo dari Gubernur
Bali, I Made Mangku Pastika, yaitu Bali Green and Clean. Bagaimana
tidak? Pada tanggal 9 Mei 2012, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi
Alam mengeluarkan SK.77/IV-SET/2012 yang ditandatangani Dirgen H Darori
MM. guna mengeluarkan izin prinsip terhadap pemanfaatan Tahura di
lakukan oleh PT tirta rahmat Bahari seluas 102,22 ha. Keputusan ini
keluar setelah menimbang hasil penelitian Balai Konservasi Sumberdaya
Alam (BKSDA ) Bali dan Surat Gubernur Bali No 523.33/973/dishut -4
tertanggal 29 Juli 2011.
Setelah keluarnya SK Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam,
Gubernur Bali pun mengeluarkan SK Gubernur Bali No 1051/03-L/HK/12 yang
diterbitkan pada tangal 27 juni 2012. SKGubernur Bali yang
ditandatangani Made Mangku Pastika ini keluar setelah ada pengajuan dari
Derektur PT Tirta Rahmat Bahari dengan No 001/TRB/DPS/IV/2011
tertanggal 27 april 2011.
Perlu diingat, menurut BAPPEDA Propinsi B ali, luas kawasan hutan di
Bali semakin sempit. Saat ini, Propinsi Bali hanya memiliki kawasan
hutan seluas 23%, kurang dari target 30% luas wilayah Bali sesuai Perda
No 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruaang Wilayah Propinsi Bali Ps 59
ayat (3) Huruf b. Itu berarti Bali masih harus menambah kawasan
hutannyaa sebanyak 7%, bukan malah memberi izin 102,22 ha untuk
dikelolah. “Kalau itu namanya cleaning green”. Tuduh Gendho, Direktur Eksekutif Walhi Bali dalam orasinya.
Lokasi yang akan dieksploitasi |
Berikut adalah Kronologi kasus. Kronologi ini diambil dari beberapa
dokumen dan data-data dari beberapa media lokal yang berada di Bali.
27 April 2011 :
Surat pengajuan pengusahaan pariwisata alam di Taman Hutan Raya
Ngurah Rai dari direktur PT. Tirta Rahmat Bahari dengan No.
001/TRB/DPS/IV/2011 kepada Gubernur Bali.
7 Juni 2011 :
Keluarnya pertimbangan teknis dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali dengan surat No. S759/IV-K.17/PPA-IV/2011.
Keluarnya pertimbangan kepala teknis unit pelaksana teknis Tahura Ngurah Rai dengan surat No. 522.11/031/THR.NR.
14 Juni 2011 :
Keluarnya pertimbangan teknis Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali
dengan surat No. 556/936/I/Dispar tentang Izin Pengusahaan Pariwisata
Alam pada blok Pemanfaatan Kawasan Hutan pada Taman Hutan Raya (Tahura)
Ngurah Rai oleh PT. Tirta Rahmat Bahari.
29 Juli 2011 :
Keluar Surat No. 523.33/873/Dishut-4 dari Gubernur Bali ke PT. TRB
tentang izin prinsip pengusahaan pariwisata alam di kawasan Taman Hutan
Raya Ngurah Rai, Provinsi Bali seluas 102,22 ha.
9 Mei 2012 :
Keluar Keputusan Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam No.
SK. 77/IV-SET/2012 tentang rencana pengesahan pengusahaan pariwisata
alam oleh PT. TRB di blok pemanfaatan Tahura Ngurah Rai dengan jangka
waktu 2012-2067.
27 Juni 2012 :
Keluar Keputusan Gubernur Bali No. 1.051/03-L/HK/2012 tentang
Pemberian Izin Pengusahaan Pariwisata Alam pada blok Pemanfaatan Kawasan
Taman Hutan Raya Ngurah Rai, Provinsi Bali seluas 102,22 Ha kepada PT.
Tirta Rahmat Bahari.
6 Oktober 2012:
Bali Post, Nusa Bali, Radar Bali, Bali Express:
(I Gede Nyoman Wiranata/Kepala Dinas Kehutanan)
Kerjasama pemanfaatan dan pengelolaan hutan mangrove tersebut memang
telah mendapat izin dari Kementrian Kehutanan, Dirjen Perlindungan Hutan
dan Konservasi Alam dan turunannya telah tertuang dalam SK Gubernur
Bali.Kini tengah dalam proses penyusunan naskah kolaborasi antara
investor dengan pihak pengelola Tahura.
Dari 102 hektar hutan mangrove yang akan dikelola investor, tidak
semuanya boleh dibangun fasilitas pariwisata. Nanti akan diatur kawasan
mana dan berapa hektar yang boleh dibangun.
Terkait fasilitas yang boleh dibangun nanti akan diatur saat perjanjian kolaborasi.
Investor nantinya berkewajiban menjaga kelestarian dan menjaga
keamanan hutan mangrove dan akan adapemasukan bagi pemerintah daerah
dari hasil pengelolaan pariwisata alam di kawasan itu.
Kalau ada pemanfaatan yang merusak lingkungan izin PT. TRB akan dicabut.
(I Gst. Ngr. Suryantha Putra/Ketua Komisi III DPRD Bali)
DPRD Bali sudah dilangkahi oleh Kadis Kehutanan karena tidak pernah
menyampaikan Pemanfaatan dan Pengelolaan Taman Hutan Raya Ngurah Rai
oleh PT. Tirta Rahmat Bahari yang menguasai hutan mangrove seluas 102,22
ha.
(IB Udiyana/anggota komisi III DPRD Bali)
Dewan sebelumnya tidak tahu-menahu dengan keluarnya Izin Pemanfaatan
Tahura Ngurah Rai tersebut.Seharusnya kalau ada kerjasama dengan
investor dilakukan dengan pola-pola transparan, bukan dengan pola
diam-diam seperti ini.
Menyayangkan tidak ada penyampaian dari Dinas Kehutanan dan Badan
Lingkungan Hidup Bali tentang kekalahan Pemprov Bali di kejaksaan tinggi
dalam kasus pencaplokan 2 are hutan mangrove di kawasan tahura oleh
Bali Siki Jimbaran.
Hutan mangrove mempunyai peran penting dalam menjaga keseimbangan
lingkungan.Karena itu, kalau kawasan itu akan dibangun fasilitas
pariwisata, maka akan rusak.
Menyesalkan Tidak diikutsertakan karena dewan mempunyai tanggungjawab kepada masyarakat jika nantinya menimbulkan masalah.
7 oktober 2012 :
Nusa Bali, Radar Bali, Bali Express
(I Gede Nyoman Wiranata/Kadis Kehutanan)
Dalam pengelolaan tersebut, sama sekali tidak boleh ada menebang
hutan mangrove karena sudah ada perjanjian tidak boleh mengubah tatanan
kawasan Hutan Mangrove Tahura Ngurah Rai, kalau sampai ada yang menebang
mangrove, izinnya akan dicabut.
Kawasan yang dibangun bukan kawasan hutan dengan mebabat mangrove, namun hanya memanfaatkan hutan sekarang untuk rekreasi alam.
Tidak ada akomodasi, apalagi hotel, yang ada hanya restaurant yang
dibuat mengapung tanpa menebang pohon.Sisanya wisata mangrove, atraksi
air, dan lainnya.Serta tidak boleh menebang pohon.
Pemprov Bali belum mampu mengelola kawasan hutan yang anggarannya besar.Maka kerjasama dengan PT. TRB.
Dari total kawasan hutan 1.373 hektar yang mendapat izin pemanfaatan
yaitu 102,22 hektar yang boleh dimanfaatkan hanya 10 persen.
Kawasan yang bisa dimanfaatkan adalah zona pemanfaatan yang memang
boleh, kalau zona pengawetan dan perlindungan sama sekali tidak boleh
disentuh investor.
Kewajiban utama investor adalah melakukan penanaman dan pembibitan
mangrove, menjaga hutan dan membersihkan sampah yang masuk ke kawasan
hutan.
Terkait dengan koordinasi dengan dewan pasti akan dilakukan, namun
belum saatnya karena dalam proses perizinan dari pemanfaatan hutan
mangrove tidak perlu rekomendasi dewan. Beda dengan penggunaan hutan
memang wajib ada rekomendasi dewan.
(Cokorda Pemayun/Kepala Bappeda)
Tugas PT TRB nanti adalah melakukan berbagai kerjasama dengan
pemerintah.Termasuk membersihkan sampah, melakukan konservasi hutan,
mereka yang bertanggung jawab secara penuh.
Kami jamin tidak ada pembabatan hutan di sana, kalau ada pemprov
sangat serius dengan penetapan keputusan yang memberikan izin kepada PT
TRB, izin bisa dicabut sewaktu-waktu kalau melanggar.
(Ketut Teneng /Karo Humas)
Lahan tahura Nguah Rai belum ada pelaksanaan fisik apapun.Izinnya
baru saja diproses.Yang ada adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas
Kehutanan Provinsi Bali dengan pengelolaan kawasan sebagai kawasan
rekreasi.
(Made Budastra/Sekretaris Komisi III DPRD Bali)
Ketika sama sekali tidak ada penyampaian ke DPRD Bali, akan
memunculkan banyak pertanyaan apalagi keputusan langsung diambil oleh
jajaran eksekutif. Pertanyaan yang paling pertama muncul adalah apa pola
dan parameter yang dipakai menentukan PT. TRB menjadi pihak yang
dipercaya mengelola lahan seluas 102,22 hektar ini?
Sangat janggal ketika ditelusuri PT TRB dipilih tanpa ada kajian yang melibatkan pihak DPRD Bali.
(IB Udiana/Anggota Komisi III DPRD Bali)
Kalau pemprov Bali serius ingin meningkatkan PAD, asset berupa
kekayaan Bali, memiliki keindahan hutan mangrove bisa dikelola sendiri,
sekarang sedang gencar adanya BUMD, pemprov berani investasi 100 miliar
untuk JDP, mengapa tidak berani mengelola sendiri, atau paling tidak
bekerjasama dengan BUMN.
Banyak hal-hal yang janggal, selain landasan hukum perlu juga ada kejelasan mekanisme hingga PT. TRB mendapatkan hak seluas ini.
Bali Pos
Nantinya ditahura akan dibangun 75 unit penginapan, 8 unit restaurant
dan 2 spa. Ada janji-janji dari investor akan merekrut tenaga kerja
lokal sebanyak 40 persen selain itu investor juga akan memperhatikan
pelaksanaan kegiatan keagamaan dan adat dalam bentuk sumbangan dana
punia.
(I Gst Ngr Suryantha Putra/Ketua Komisi III DPRD Bali)
Ngeri membayangkan kalau pembanguan akomodasi pariwisata itu
terjadi, satu pohon mangrove pun tidak boleh ditebang dalam pemanfaatan
itu dan pemerintah jangan ngomong masalah perjanjian kolaborasi dulu
karena komisi III belum tentu menyetujuinya.
Sangat menyayangkan tidak ada koordinasi dengan dewan terkait dengan
izin pemberian pemanfaatan tahura Ngurah Rai kepada investor.
Hutan mangrove harus steril dan tidak ada pemanfaatan untuk
pariwisata, hutan mangrove hanya boleh dipakai untuk laboratorium hidup
tempat siswa untuk belajar mengenai lingkungan.
(Ketut Kariyasa Adnyana/Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bali)
Sangat menyayangkan penerbitan izin tersebut karena pemanfaatan hutan
mangrove seluas 102 hektar untuk pembangunan sejumlah fasilitas
pariwisata sangat potensial mengganggu kelestarian lingkungan, apalagi
proses penerbitan izin menteri kehutanan dan SK Gubernur untuk investor
tersebut tanpa sepengetahuan DPRD Bali sehingga sangat wajar memicu
praduga macam-macam di kalangan wakil rakyat Bali.
Pemanfaatan tahura untuk kepentingan apapun oleh pihak investor wajib
atas sepengetahuan Dewan, mengingat aktivitas tersebut sangat potensial
menimbulkan dampak negative baik dari segi sosial maupun
lingkungan.Pemberian izin untuk investor itu wajib mendapat rekomendasi
dewan.
Pemberian izin pemanfaatan kawasan hutan itu harus superketat,
selektif, dan harus disertai dengan kajian yang mendalam, apalagi luas
kawasan hutan mangrove di Bali selatan yang berfungsi sebagai penangkal
abrasi maupun paru-paru kota sudah sangat sedikit sehingga pemanfaatan
hutan untuk kepentingan itu wajib dikaji dengan matang.
Jika nantinya penerbitan izin itu terbukti tidak mengikuti proses
yang dipersyaratkan dan pemanfaatan hutan itu dinilai akan menimbulkan
dampak negative yang serius terhadap lingkungan, sangat bijaksana jika
izin itu dicabut kembali.
Apakah ada jaminan jika pembangunan fasilitas pariwisata itu tidak
akan menimbulkan dampak negative terhadap kelestarian lingkungan,jika
kelestarian lingkungan yang jadi taruhan dan harus dikorbankan, lebih
baik tidak ada pembangunan fasilitas pariwisata.
(I Kadek Agus Arya Wibawa/Ketua Komisi C DPRD Denpasar)
Berharap Pemkot Denpasar menolak bila ada investor yang mengajukan izin untuk membangun fasilitas pariwisata dikawasan mangrove.
Penolakan terhadap rencana membangun usaha di kawasan tahura bukan
tanpa alasan karena fungsi hutan mangrove sangat strategis bagi
kelestarian lingkungan di kawasan pesisir.Bila sampai keberadaan hutan
mangrove dirusak, ancaman kerusakan lingkungan tidak bisa dihindari.
(I Wayan Sugiarta/Ketua Komisi D DPRD Denpasar)
Mengecam keluarnya izin pengelolaan mangrove dari Gubernur Bali,
sikap ini dinilai mengingkari komitmen yang mendengungkan go green dalam
pemerintahannya.
Menyangsikan komitmen investor untuk bisa menjaga kelestarian
mangrove di sekitarnya, karena selain tidak adanya pengawasan, pihak
investor kecil rasanya bersedia menjaga dan melestarikan hutan mangrove,
buktinya sekarang saja mereka minta kawasan mangrove untuk investasi?
(Gendo Suardana/Ketua Dewan Daerah Walhi Bali)
Kami menolak rencana itu, sejak awal telah curiga akanada pembangunan
seperti itu. Bahkan kami mencurigai ini dilakukan oleh lingkaran
kekuasaan Gubernur, sehingga begitu mudahnya izin itu lolos.
Dengan mengizinkan investasi di kawasan tahura menunjukan pemerintah tidak serius untuk menjaga lahan konservasi.
Tahura merupakan wilayah konservasi yang selama ini menjadi hutan
mangrove terbaik di Indonesia.Sayang, Pemprov Bali sendiri yang merusak
kawasan itu dengan dalih pembangunan, seperti pembangunan jalan TOL yang
mebabat tiga hektar lebih hutan mangrove.
Sekarang ada lagi rencana pengelolaan oleh investor untuk
peengembangan pariwisata alam yang didalamnya akan dibangun pula
sejumlah fasilitas seperti penginapan dan restaurant yang tentunya akan
mencaplok begitubanyak hutan mangrove.
Pemerintah tidak sadar dengan konsep BaliClean and Green yang digembar-gemborkan. Konservasi lingkungan hidup hanya menjadi lips service. Gubernur bali tidak serius menjaga lingkungan Bali dan hanya berbual dengan slogan Bali Clean and green.Selain itu Gubernur juga tidak serius untuk mewujudkan moratorium pembangunan akomodasi pariwisata di Bali selatan.
8 Oktober 2012 :
Nusa Bali
Nantinya ditahura akan dibangun 75 unit penginapan, 8 unit restaurant
dan 2 spa. Ada janji-janji dari investor akan merekrut tenaga kerja
lokal sebanyak 40 persen selain itu investor juga akan memperhatikan
pelaksanaan kegiatan keagamaan dan adat dalam bentuk sumbangan dana
punia. (Asu... paragraf ini kok sama dengan berita yang ada di Bali Pos Tgl. 7 Oktober 2012, siapakah yang plagiat?Sorry, ini hanya iklan....)
Radar Bali
(Suratman/Kabid Perlindungan Hutan)
Tidak ada penginapan atau pondok wisata, yang ada hanya gazebo.
(Irwan Abdulah/Kepala UPT Tahura Ngurah Rai)
Rencana yang pasti memang akan ada pembangunan penginapan.
(Nyoman wirata/Kadis Kehutanan)
Ya memang ada pembangunan, akan ada pesraman, boleh menginap, tapi
bukan hotel yang terbangun megah, ini penginapan terapung, wisatawannya
juga selektif.
9 Oktober 2012 :
Bali Express, Bali Tribune
(Ketut Teneng/Karo Humas)
Semua diminta gubernur membuka selebar-lebarnya, tidak ada yang
disembunyikan sampaikan secara gamblang rencana dan apa yang akan
dibangun dalam proses pemanfaatan hutan mangrove itu.
(Nyoman Wiranatha/Kadis Kehutanan)
Status tahura ngurah rai adalah kawasan konservasi karena
kawasan ini ada di dua wilayahyaitu Denpasar dan Badung, maka
pengelolaannya diserahkan kepada Pemprov Bali.Untuk kebutuhan
pengelolaan ini dibentuklah UPT Ngurah Rai.
Dari 1753 hektar luas kawasan tersebut, pengelolaannya dibagi menjadi
tiga blok, dimana salah satunya berupa blok pemanfaatan.Pada blok ini
dimungkinkan adanya kegiatan-kegiatan dengan rujukan UU Kehutanan, UU
Konservasi SDA, PP 36 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Kehutanan No. 48
Dalam PP 36 Tahun 2010 diatur khusus pengurusan izin terkait pemanfaatan lahan tersebut yakni diberikan oleh gubernur.
Meski sudah ada izin, investor belum melakukan aktivitas di lapangan,
karena belum adanya kesepahaman soal pemasukan untuk PAD dalam
kerjasama tersebut.
(I Gst Ngr Suryantha Putra/Ketua Komisi III DPRD Bali)
Soal keluarnya izin pengelolaan hutan mangrove, kami di dewan
terkejut.Kami kecolongan masalah izin, baik izin pemanfaatan lahan dari
BKSDA maupun izin prinsip dari Gubernur.
(IB Udiana/Anggota Komisi III DPRD Bali)
Ada amanat undang-undang yang mengamanatkan hutan wajib dikelola pemerintah.
Pasal 34 UU No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam dan
pasal 5 PP 36 Tahun 2010 jelas-jelas menyebutkan bahwa pengelolaan taman
nasional, taman hutan raya, dan wisata alam dilaksanakan oleh
pemerintah.
(AA Wira Bima Ngurah Wikrama/Wakil ketua DPRD Denpasar)
Semestinya pemerintah konsisten dengan tidak mengizinkan adanya bangunan apapun di sana.
10 oktober 2012 :
Bali Post
(Nyoman Suyanta/Direktur PT. TRB)
Keinginan mengelola hutan mangrove diawali dari keprihatinan melihat
kondisi hutan mangrove yang banyak sampah.Kami ingin ikut mengelola dan
melestarikan hutan mangrove itu sebagai kawasan pariwisata alam. Kami
ingin masyarakat tahu proses hidupnya mangrove seperti apa dan apa
manfaatnya sehingga mereka juga tergerak ikut melestarikan.
(Prof. Made Sudiana Mahendra/Ketua Divisi AMDAL PusatPenelitian Lingkungan Hidup)
Jangan sampai itu hanya akal-akalan atau alasan pemerintah lahanya
tidak bisa ditanam, sebaiknya kondisi lahan tersebut diteliti terlebih
dahulu, bukan malah menjejali lahan kosong dengan bangunan.
Warta Kota
DPRD Membentuk Tim Investigasi terkait dengan perijinan PT TRB.
11 Oktober 2012 :
Warta Kota
Dinas kehutanan Provinsi Bali Bersama Bapeda Bali tidak ada kejelasan
ada kejelasan pngelolaan yang diasilkan saat ini oleh UPT .
Kabiro Humas Propinsi Bali, Ketut Teneng menyampaikan semua
penjelasan yang disampaikan kadis Kehutanan Bapeda Bali dan BKSDA Bali
sudah jelas semuanya. Penjelasan tersebut dinilai sudah gamblang dan
tranparan. ”Apalagi yang perlu lagi dijelaskan oleh pak Gubernur ,
semuanya sudah jelas dan gamblang“.
Komisi I DPRD Bali, Cok Gede Budi Suryawan, ”saya mendukung
dibentuknya tim ivestigasi proses izin pemanfaatan Hutan mangrove namun
semua konisi dilibatkan”.
Bali Pos
Kabiro Humas provinsi Bali,Ketut Teneng, Rabu (10/10)kemrin
mengatakan pengelolaan hutan mangrove di Tahura oleh ivestor telah
mendapatkan rekomendasi dan persetujuan pemerintahan pusat dan tidak
bisa di ubah seenaknya, apa lagi izinnya di cabut. “Kita tidak bisa
tiba-tiba mengubah aturan yang sudah ada secara sendiri sendiri “
Kata Teneng proses sedang berjalan dan natinya hasilnya tergantung
pembahasan itu. “Kita lihat saja nanti. Dewan kan sudah meminta
mempresentasikan dulu. Makanya kita tunggu dulu hasilnya“.
Bahkan Teneng dengan Tenang Menyatakan tanggung jawab pengawasan pada
media dan masyarakat.”Itu nanti tugas masyarakat dan media yang harus
mengawasi“.
IB. Sukarta juga Ketua DPD Grindra Bali ini Menambahkan, jangan
sampai ada kamuflase dari pihak investor dengan membangun sedikit demi
sedikit dan lama-kelamaan hutan mangrove akan dijejali bangunan.
“Gubernur harus konsisten menjaga Bali”.
Angota Komisi III DPRD Bali, Ida Bagus Gede Udiana kembali menegaskan
sikapnya agar keluanya izin tersebut dicermati betul. Bahkan ia
menyarankan sebaiknya kinginan Pemprov Bali untuk menyewakan hutan
mangrove pada investor ditunda dulu.”Saya melihat tidak ada masalah
krusial pada hutan mangrove sehingga harus melibatkan investor.Kalau
alasannya disana banyak sampah dan UPT Tahura kewalahan mengelolah,
kenapa pemerintah tidak meberikan perhatian dan angaran lebih?”, tegas
politisi Partai Golkar ini.
12 Oktober 2012 :
Bali Pos
Dalam aksinya para ktivis pecinta lingkungan mengusung sejumlah
sepanduk bertuliskan Cabut izin PT TRB, “Selamatkan hutan Mangrove “,
“Suwung Clean and Green sebatas slogan”serta “Tolak Eksploitasi Hutan
Mangrove”.
Deputi Internal Walhi Bali Suriadi D. mengatakan hutan mangrove
sebagai benteng terakhir masyarakat Bali di pesisir.Sekarang akan
dibangun fasilitas pariwisata dan bisa dipastikan akan mencemari hutan
mangrove .Suriadi D. dalam dalam orasinya juga menyebutkan program Bali Clean and GreenGubernur Bali hanya sebatas selogan.Buktinya lingkungan hidup di Bali semakin hancur.
Nusa Bali
Ketua Komisi I DPRD Bali, Imade Arjaya menyatakan lebaga dewan tetap
berprinsip dengan aturan. Kalau ditunggangi politik, Komisi I DPRD Bali
yang membidangi masalah aset dan perizinan bisa pemeritah pusat mencabut
izinnya jika memang melanggur aturan.
Kami Komisi I harus berhati-hati.Jangan sampai kami, begitu juga
Anda, dimanfaatkan elit politik.“Ada yang saling serang Ada saling
serang yang memanfaatkan media sekarang,” Ujar Arjaya di gedung
medidi,Gedung Dewan NitiMadalaDenpasar,Kamis (11/10).
“Kami akan kerjar ke Kementrian Kehutanan.kalau perlu cabut saja
izinnyajika tidak sesuai mekanisme dan undang-undang “, tandas Arjaya.
“Sekarang kita lihat lihat dulu ini petanya sudah lain, mengarah ke
pertarungan Pilgub Bali 2013”,Imbuhnya.
Komisi III DPRD,Ida Bagus Padakusuma meminta eksekutif membuka saja
semua proses dan mekanisme sebelumnya termasuk siapa investor di
belakang PT TRB.“Transparan dan terbuka itu akan lebih enak mencari
solusi.Kita ingin terbuka dan kasusnya selesai“.
Menurut Padakusuma jika memang segalaperijinan sudah terpenuhi
mekanismenya, tidak perlu diributkan.“Kalau perizinan memang sudah
sesuai dengan tahapan dan aturan main ngapain diributkan? Bikin
lah Bali kondusif. Saya juga setuju ada investor yang datang ke Bali,
jika tidak melanggar aturan dan tatakrama di Bali.Sebaliknya, kita siap
memberikan solusi terbaik jika memang gubernur sudah berjalan sesuai
dengan relnya, jangan ada yang mencai-cari persoalan karena kepentingan
tertentu“, tegas Padakusuma.
Sebelumnya badan Legislasi (Baleg) DPRD Bali tudingpihak eksekutif
telah main belakang karena tidak pernah memberitahukan kedewan terkait
penguasaan mangove dikawasan Taman Tahura Denpasar Selatan.”Kita dengan
eksekutif tersebut satu paket, tapi kami tidak pernah diberitahu. Tiba
tiba ada ada izin keluar dan investtor sudah menguasai “.Ujar Ketua
BalegDPRD Bali, Tjokorda Gede Ngurah, Selasa (9/10).
Lalu Suryadi menyebut Bali di bawah Gubernur Pastika Makin hancur.
“Masa depan kita akan semakin hancur jika bapak-bapak aparatur Begini.”
Gubernur Pastika mengatakan mereka yang demo itusesungguhnya tidak
tahu persis pemerintahan.“Mereka terlalu jauh berpendapat seperti
itu.Kalau soal kecintaan dengan lingkungan,saya berani jamin. Kecintaan
saya terhadap Bali dan lingkunan tak kurang dengan mereka kata katanya
berlebihan dan merupakan penghinaan. Semestinya mereka tidakbegitu.”
Warta Bali
Adi Sumiarta selaku Humas Aksi “Cabut izin PT TRB” menyampaikan Hutan
mangrove di kawasan hutan tahura Suwung merupakan benteng terakhir
pesisir dari abrasi dan ekologi.Mangrove memproteksi gelombang atau
angin kencang bahkan tsunami.Tidak hanya itu, kata dia, hutan mangrove
di tengah menipisnya kualitas dan kuantitas hutan di Bali, sangat
berperan besar terhadap penyerapan CQ2dan lima kali lebih besar dari
jenis hutan lainya habitat berbagai jenis fauna dan tempat berkembang
biak berbagai biota laut ada di sana “.
Adi dalam orasinya mempertanyakan janji Gubernur Bali untuk mewujudkan bali yang Clean and Green.
Pemberian izin itu sebagai salah satu bentuk penggadaian hutan mangrove
kepada investor. Sangat disayangkan sumua hutan di Bali digadaikan
hanya untuk kepentingan dolar dan dolar. “Semua itu hanya
kepentingansesaat, padahalhutan mangrove juga berfungsi untuk menahan
tsunami”, katanya.
Sementara Suryadi D. alias Mokok Mengatakan Hutan mangrove adalah
benteng terakhir masyarakat Bali di pesisir, tapi sekarang akan dibangun
vila, Hotel,dan akomodasi pariwisata lainya. Dipastikan limbah akan
mengalir kelaut dan pastinya mencemari laut. “Pembangunan sarana
pariwisaata akan membabat habis mangrove”, tegasnya.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Bali,Gusti Made Suryanta Putra
menyampaikantim investigasi sudah terbentuk bahkan saat ini sudah
bergerak di lapangan. Bahkan saat ini sudah bergerak kelapangan
mengumpulkan data dan fakta. Menurut rencana dalam rekomendasi dari
Kementrian Kehutanan, tim ivestigasi, jumat (12/10), akan mendatangi
Kementrian Kehutanan, Kedatangan tim untuk mempertanyakan masalah
keabsahan terhadap izin yang dikeluarkan dan diberikan kepada PT TRB
terkait dengan invstor.Banyak juga investor nakal yang bermain dalam
proses permohonan Dewan ingintahu apakah proses izin yang di keluarkan
sudah benar apa tidak apakah ada penyimapangan yang terjadi? Semuanya
perlu di cek dan prosesnya.
Kadishut di dalam pertemuan waktu lalumenyebutkan izin sudah sesuai
aturan.Persoalan kenapa dewan tidak dilibatkan?Tidak pernah ada
permohonan apapun tahu-tahu sudah keluar rekomendasi dan izin prinsip.
“Itu yang sangat kita sayangkan dan dewan tidak dianggap apa-apanya”.
13 Oktober 2012 :
Radar Bali
Suryanta Putra yang di konfirmasi via telfon pihak kemenhut
menegaskan pemanfaatan Hutan mangrove sudah sesuai dengan aturan .
Bahkan membenarkan PT TRB memiliki SK Dirjen , untuk pemanfaatan huran
mangrove “ penjelasan nya memastikan sahnya izin PT TRB ditegaskan
memang ada pemanfaatan memang ada pemanfaatan hutan ubtuk wisata alam .
izin izin nya dianggap sah , dan di akui oleh kemen hut “ tegas Sena
Sena mengatakan tidak mudah mencabut izin yang sudah di pegang PT TRB
, alasan nya izin sudah lengkap ,dan dan sudah ada mekanisme –
mekanisme yaitu proses perizinan lanjutan kseperti proses izin
kolaborasi . selain itu juga sudah ada batasan – batasan seperti tidak
boleh menebang satu pohon mangrove . “ tidak boleh merubah kawasan,
tidak boleh menebang namun memanfaatan kawasan yang ada saat ini,”
imbuhnya.
Udiyana mengatakan tidak bisa secepat itu ada sikap menyatakan sah.
Baginya wajib dikaji dulu, secara aturan dan undang-undang. Apakah ada
mmengatur wisata alam, tetapi itu untuk lingkup Indonesia. “Kalau
Kalimantan dengan luas hutan begitu banyak, daerahnya besar sah-sah
saja melakukan pemanfaatan hutan. Bali pulau mini, hutannya sedikit
lagi, bagi saya tidak cocok. Saya akan keras, mendesak rapat di komisi
dulu, jangan langsung ada keputusan,” tegasnya.
16 Oktober 2012 :
Radar Bali
Suryadi Menuntut Agar Gubernur Mencabut Izin Yang Dipegang PT
TRB.Baginya Izin Ini Jelas Memberikan Ruang Bagi Investor Untuk Menjamah
Hutan Mangrove.Dia Menuding Ada Permainan Besar Dalam Kasus Ini.
Pernyataan Gendho Lebih “Serem” Lagi. Dia Mengatakan, Sudah 6 Bulan
Investigasi Atas Kaus Ini. Baginya Ada Korelasi Atau Hubungan Antara
Kasus Mangrove Yang Dikuasai Oleh PT TRB (Tirta Rahmad Bahari) Dengan
Pembangunan JDP,” Ujar Gendo Dalam Pertemuan Di Lantai III Itu.
Gendo Mengatakan, Kalau JDP sengaja melakukan pengurukan laut d engan
kapur . Ini membuat beberapa mangrove mati, sehingga akan ada banyak
kawasan mangrove yang mati. Ini akan menguntungkan TRB, karena tidak
boleh menambang sehingga ada kawasan kosong yang bisa dibangun.
Atas ungkapan ini, Sena mengatakan hasil konsultasi ke Kemenhut
memastikan memang sulit ada cela hukum untuk membatalkan. Namun, Sena
menyebut ada langkah-langkah yang janggal. Salah satunya adalah masa
waktu sampai 55 tahun.Bagi sena ini tidak wajar, karena 55 tahun lagi
semua pemegang kebijakan saat ini sudah mati. “Pergantian rezim bisa
membuat cela, agar pemanfaatan bisa berubah untuk nanti bisa membangun
fisik lebih banyak ketimbang pelestariannya,” tuding Sena.
Nusa Bali
Direktur Walhi Bali, Wayan Gendo Suardana ketika bersama-sama
aktivis lainnya menemui komisi III di Gedung DPRD Bali mengatakan,
Pemprof Ba li mengabaikan tata kelola pemerintahan yang baik, karena
keluarnya izin pemanfaatan Tahura tidak diketahui oleh dewan.
Kalau soal perizinan, kata dia, memang tidak ada masalah, namun pemprof Bali tidak melaksanakan good goverment.
“Saya melihat perizinan pemanfaatan memang sudah sesuai dengan
undang-undang dan prosesnya sudah tidak ada yang menyalahi. Tetapi di
sini ada pengingkaran pelaksanaan tat kelola pemerintahan yang baik.
Misalnya DPRD tidak pernah diberitahukan,” kata Gendo
Walhi mengkawatirkan adanya gerakan sistemik menguasai lahan hutan.
Seperti penggurukan di JDP (jalan di atas perairan) diungkapkan Gendo,
patut ada upaya merusak hutan mangrove. “Kami inginkan tahura itu
dikembalikan ke statusnya dalam hal ini dua hal yaitu konservasi dan
hutan lindung. Kalau tidak ini patut diduga ada upaya sistemik untuk
merusak atau menguasai lahan hutan,” ujar Gendo.
Ketua Komisi III DPRD Bali Gusti Ngurah Suryanta Putra menegaskan,
pihaknya belum dapat data resmi soal masalah kolaborasi dan kerjasama
yang diatur dalam undang-undang.Apalagi soal ker jasamanya yang mencapai
55 tahun.Hal ini perlu ada kajian dan dipelajari perizinannya.“Legal
formalnya belum kami terima, kami izin supaya diberikan waktu, jangan
sampai nanti ternyata ada dasar hukumnya, jangan sampai kita malu,”
Tegas Suryanta Putra.
Politisi PDIP menegaskan, komisi III tetap meminta kepada eksekutif,
masyarakat umum harus tetap diutamakan.Komisi III lainnya menegaskan,
fungsi hutan tidak boleh berubah, apalagi berpindah tangan.“Kami tetap
komitmen mengawal hal ini, nanti harus terungkap jelas
persoalannya.Selanjutnya pertemuan ulang akan kita adakan dengan
eksekutif,” tegas mantan ketua fraksi PDIP Tabanan ini.
17 Oktober 2012 :
Warta Bali, Bali Tribune
(Made Mangku Pastika/Gubernur Bali)
Saya sudah bicara sama ketua komisi I dan ketua komisi III untuk
memanggil investor dan minta supaya dijelaskan sejelas-jelasnya apa yang
akan dilakukan investor di sana.
Pengeluaran izin tidak sembarangan bisa dilakukan di zaman
sekarang.Kalau salah mengeluarkan izin pejabat atau Gubernur yang
mengeluarkan izin yang salah juga bisa diproses hukum.
Luas hutan mangrove di kawasan suwung, Denpasar yang mencapai 102,22
hektar tidak semua dapat dimanfaatkan oleh investor, hanya 10 persen
yang dapat dimanfaatkan dan kondisi hutan mangrove di sana sudah tidak
bagus, penuh dengan sampah plastic. Kalau sampah plastic yang melilit di
akar mangrove tidak dibersihkan pohon mangrove bisa mati.
Hutan mangrove yang bolong harus ditanami, sedangkan jalan setapak
yang menyusuri hutan mangrove juga sudah pada rusak.Jalan kayu itu
dibangun sudah 10 tahun lalu dan sewaktu-waktu bisa roboh bahkan
sebagian sudah tidak dapat dipakai lagi.
Tugas mereka itu, harus merawat hutan, memelihara, memperbaiki jalan
yang rusak sehingga hutan menjadi bagus dan benar-benar menjadi clean
and green.
Selama ini perawatan hutan mangrove dilakukan sendiri oleh pemerintah
Provinsi Bali melalui unit pelayanan teerpadu yang ada di sana. Kantor
juga lengkap ada, duit juga akan tetapi tidak bisa merawat hutan dengan
bagus. Buktinya
Kalau investor tidak memiliki pengalaman, bisa diawasi kinerjanya.
Sebab di sana lengkap sudah ada kantor, bangunan ada, pengawasan bisa
dilakukan secara bersama-sama.
Walhi jangan asal ngomong, apakah walhi sudah pelajari apa belum.
Saya tahu walhi ngomong karena disuruh orang supaya kelihatannya saya yang salah dan jelek di mata masyarakat
Persoalan perizinan yang sudah keluar, kalau tidak benar prosesnya
silakan diusut, tidak ada kongkalikong antara Gubernur dengan pengusaha,
apalagi Gubernur disebut dapat duit.
Patut diingat dan dicatat bahwa pengusaha yang ingin mengelola dan memanfaatkan itu adalah pengusaha lokal asli Bali kelen.
Bali Pos
Made Mangku Pastika/Gubernur Bali
Proses keluarnya izin itu telah sesuai aturan dan tidak mudah.
Keluarnya izin ini tidak mudah.Dua tahun izin itu baru saya keluarkan
setelah mempelajari semuanya.Usulan itu dibahas berkali-kali bahkan
lebih dari sepuluh kali.
Rapat dipimpin kepala Bappeda dengan mengikut sertakan semua pihak
terkait sehingga disimpulkan bahwa layak diberikan izin pengusahaan.
Wayan Adnyana/Juru Bicara F-Partai Demokrat
Fraksi Partai Demokrat dengan tegas menolak keluarnya izin pengelolaan tahura ngurah rai oleh investor.
Keputusan untuk menyewakan hutan mangrove sangat bertentangan dengan program Bali Clean and Green
dan gubernur tidak konsisten melaksanakan trikaya parisudha yaitu
berpikir, berkata dan berbuat yang seharusnya saling mendekati satu sama
lain.
Fraksi Demokrat menyarankan Gubernur Bali segera mencabut izin itu dan berusaha satya wacana.
IB. Udiana/Juru Bicara Fraksi Golkar
Gubernur Bali telah mengabaikan hal-hal yang bersifat etis dalam
kerangka hubungan komunikasi dan koordinasi antara eksekutif dan
legislatif.
Dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan kelangsungan pembangunan
di Bali semestinya pihak eksekutif dengan bijak dan terbuka
menyampaikan kepada wakil rakyat Bali.
Mengapa hutan mangrove ini perlu dipertahankan?Apa fungsi dari hutan
ini buat masyarakat Bali?Mengapa kita harus mempertahankannya?
Menurut Saenger (1983); Salim (1986); dan Naamin (1990) menyatakan
bahwa fungsi ekosistem mangrove mencakup beberapa hal.Pertama, fungsi fisik;
menjaga garis pantai agar tetap stabil, melindungi pantai dari erosi
laut (abrasi) dan intrusi air laut; dan mengolah bahan limbah. Kedua, Fungsi biologis
; tempat pembenihan ikan, udang, tempat pemijahan beberapa biota air;
tempat bersarangnya burung; habitat alami bagi berbagai jenis biota.
Ketiga: Fungsi ekonomi;sebagai sumber bahan bakar (arang kayu bakar), pertambakan, tempat pembuatan garam, dan bahan bangunan.
Ekosistem mangrove, baik secara sendiri maupun secara bersama dengan
ekosistem Padang Lamun dan Terumbu Karang berperan penting dalam
stabilisasi suatu ekosistem pesisir. Selain itu, ekosistem mangrove
merupakan sumber plasma nutfah yang cukup tinggi (misal, mangrove di
Indonesia terdiri atas 157 jenis tumbuhan tingkat tinggi dan rendah,118
jenis fauna laut dan berbagai jenis fauna darat (Kusmana, 2002).
Ekosistem mangrove juga merupakan perlindungan pantai secara alami
untuk mengurangi resiko terhadap bahaya tsunami. Hal ini dikarenakan
karakter pohon mangrove yang khas, ekosistem mangrove berfungsi sebagai
peredam gelombang dan badai, pelindung abrasi, penahan lumpur, dan
perangkap sedimen.
Disamping itu, ekosistem mangrove merupakan penghasil detritus dan merupakan daerah asuhan (nursery ground), daerah untuk mencari makan (feeding ground), serta daerah pemijahan (spawning ground)
bagi berbagai jenis ikan, udang, dan biota laut lainnya. Mangrove juga
berperan sebagai pemasok larva ikan, udang, dan sebagai tempat
pariwisata.
MenurutHardjosento(1981)dalam Saenger (1983), hasil dari hutan
mangrove dapat berupa kayu, bahan bangunan, chip, kayu bakar, arang
kulit kayu yang menghasilkantannin(zat penyamak), dan
lain-lain. Selanjutnya Saenger,(1983) juga merinci hasil-hasil produk
dari ekosistem hutan mangrove meliputi beberapa hal. Pertama, bahan
bakar; kayu bakar, arang dan alkohol. Kedua,bahan bangunan; balok
perancah, bangunan, jembatan, balok rel kereta api, pembuatan kapal,
tonggak dan atap rumah. Ketiga,makanan; obat-obatan dan minuman, gula
alkohol, asam cuka, obat-obatan.Keempat,perikanan; tiang-tiang untuk
perangkap ikan, pelampung jaring, pengeringan ikan, bahan penyamak
jaring, dan lantai.Kelima, pertanian, makanan ternak, pupuk, dan
sebagainya. Keenam, produksi kertas; berbagai macam kertas.
Hutan mangrove merupakan sumber daya alam daerahtropis yang
mempunyai manfaat ganda baik dari aspek sosial ekonomi maupun
ekologi.Besarnya peranan ekosistem hutan mangrove bagi kehidupan dapat
diketahui dari banyaknya jenis hewan baik yang hidup di perairan, di
atas lahan maupun di tajuk- tajuk pohon mangrove atau manusia yang
bergantung pada hutan mangrove tersebut (Naamin, 1991). Manfaat ekonomis
diantaranya terdiri atas hasil berupa kayu (kayu bakar, arang, kayu
konstruksi) dan hasil bukan kayu (hasil hutan ikutan dan pariwisata).
Manfaat ekologis, yang terdiri atas berbagai fungsi lindungan baik bagi
lingkungan ekosistem daratan dan lautan maupun habitat berbagai jenis
fauna.
Dampak dari keberadaan izin pengusahaan parawisata alam ini sangat
jelas pada bidang ekologi dan tentunya acaman kepunahan hutan mangrove
itu sendiri. Kerusakan hutan mangrove yang berada di kawasan tahura akan
menyebabkan meningkatnya resiko bencana kepada masyarakat. Salah satu
akibatnya adalah meningkatnya polusi udara mengingat banyaknya kendaraan
bermotor yang ada di Bali.Selain itu hilangnya habitat dan satwa liar
karena tidak punya tempat hidup. Dampak lain yang sangat ditakuti adalah
dampak dari bencana tsunami.
Ingat Bali merupakan salah satu kawasan langganan tsunami.Dalamcatatan,
Bali telah mengalami tujuh kali tsunami. Rata-rata skema kejadiannya
dalam 25 tahun yakni: pada Tahun 1818, 1848, 1917, 1925, 1930, 1985, dan
1994. Karena itu, perlindungan pantai secara alami dengan hutan
mangrove menjadi solusi paling solutif untuk mengurangi resiko terhadap
bahaya tsunami.
Karena itulah, ada beberapa kalangan yang memprotes keras soal
eksploitasi hutan mangrove itu. Salah satu kalangan yang sangat gigih
memprotes kebijakan itu adalah Walhi Bali. Mereka datang bukan dengan
jumlah yang banyak. Selama dua minggu saya berada di Bali, saya
mengikuti aksi mereka. Jumlahnya tidak melebihi 20 orang. Namun itu ukan
masalah buat mereka. Dengan jumlah seadanya itulah suara mereka selalu
didengarkan.
“Turun ke jalan adalah sebuah cara paling mudah saat ini di Bali.”
Demikian tutur Gendho dalam sebuah candaan. Namun memang itulah
kenyataannya di Bali. Bagi mereka, turun ke jalan dan berteman dengan
banyak wartawan adalah salah satu jalan keluar. Tujuannya agar suara
mereka didengar oleh semua masyarakat Bali yang masih punya rasa
memiliki Bali. Perjuangan mereka ini benar-benar murni karena kecintaan
mereka terhadap lingkungan sampai mereka berani menantang Gubernur Bali
untuk mengadakan debat terbuka.
Kendati perjuangan mereka yang murni, tapi tidak semua kalangan
beranggapan hal yang sama. Salah satunya Gubernur Bali. Bagi gubernur,
perjuangan mereka ditunggangi beberapa lawan politiknya gubernur. Memang
dalam dunia politik tidak ada teman sejati, yang ada hanyalah musuh
sejati. Namun bukan itu yang terjadi di Walhi. Mereka tidak pernah
ditunggangi oleh siapa pun. Mereka hanya berjuang untuk apa yang menurut
mereka benar. Apalagi itu masalah lingkungan.
Karena kecurigaan gubernur yang dilontarkan lewat media membuat
mereka marah, akhirnya mereka melakukan aksi turun ke jalan dengan
konsep “Gangnam Style” di depan kantor Gubernur Bali. Gangnam style
adalah salah satu gaya menunggangi kuda. Aksi itu sebagai bentuk protes
mereka kalau mereka tidak ada hubungan dengan para lawan politiknya
gubernur. Aksi itu diawali dengan orasi protes mereka dan diakhiri
dengan goyang gangnam style. Ini adalah aksi unik yang pernah saya lihat.
Mereka akan tetap turun ke jalan sampai izin itu ditarik. Bagi
mereka, tidak ada kata lelah untuk memperjuangkan sesuatu yang mereka
anggap benar, apalagi itu soal lingkungan.
Tidak hanya masalah mangrove saja, tapi ada beberapa permasalahan
lain di Bali. Sampah yang bertebaran di mana-mana, budaya gado-gado atau
filterasi budaya barat yang begitu kuat di sini menjadi permasalahan
yang harus dipiirkan bersama.
Inilah bali yang baik-b aik saja bagi sebagian besar orang. Nah...
bagi mereka yang melihat dari sudut yang berbeda, inilah Bali yang
sedang sakit dan butuh diobati secepat mungkin. Orang-orang anomali ini
masih terus berjuang agar Gubernur Bali secepatnya mencabut izin yang
sudah diberikan ke PT TRB. Bagi Mereka yang merasa memiliki Bali,
selamatkan Bali dari keserakahan.
Tunggu tulisan saya selanjutnya soal PPMI DK Denpasar