Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia
Oleh Richi Anyan
“DEN itu teman curhatnya sekjen”. Demikian
kata salah seorang pengurus PPMI ketika aku coba menanyakan apa itu DEN. Mungkin ada benarnya, tapi itu bukan
tugas utama DEN.
Berbicara soal DEN menjadi salah satu hal
yang masih gamblang bagi sebagian besar persma bahkan bagi sebagian pengurus
PPMI. Bagiku itu hal yang wajar. DEN selama ini, bagiku, tidak melakukan tugasnya
secara maksimal. Mencoba berkaca dari DEN PPMI dua periode ke belakang,
tepatnya ketika dikoordinatori oleh Fajar Kelana dan Sirtu, DEN seperti tidak
melakukan apapun.
Bagaimana tidak? Pada jaman Fajara Kelana,
tugas dari seorang DEN tidak dikonsepkan secara matang. Improfisasi menjadi
jalan keluar dalam menjalankan tugas DEN. Namun bukan berarti pada jaman ini,
tidak ada kontribusi bagi kepengurusan
PPMI saat itu. Belajar dari pengalaman dalam menjalankan tugas saat itu,
akhirnya mereka mengkonsepkan beberapa hal terkait dengan tugas-tugas seorang
DEN.
Kita pindah setingan waktu dan tempat.
Pada MUSKOT PPMI DK Yogyakarta yang dilaksanakan pada tanggal 2-3 Oktober 2010,
para anggota PPMI DK Yogyakarta coba
mengkonsep kembali tentang tugas dan fungsi DEN untuk direkomendasikan pada
MUKERNAS VIII PPMI di Madura.
Berdasarkan hasil rekomendasi
yang dibahas bersama anggota PPMI DK Jogja,
kami mencoba menjabarkan lagi tugas dari DEN sebagai pengawas roda
organisasi dan penjaga Kode Etik PPMI
yaitu:
1.
Melindungi kemerdekaan Pesma dari campur tangan lain,
2.
menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik PPMI,
3.
memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian
pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers,
4.
mengawasi kinerja PPMI.
Penjabaran ini
dilakukan karena terkait tugas DEN yang ada di AD/ART PPMI tidak
membahas secara tuntas apa yang menjadi tugas dari DEN.
Selain itu, kami juga kami juga
mengajukan rekomendasi terkait mekanisme kerja DEN yang bertugas sebagai
pengawas Kode Etik PPMI dan tugasnya sebagai pengawas etik. Kami mencoba
membuat mekanisme kerja DEN sebagai penjaga Kode Etik PPMI yaitu:
1.
pelaporan,
2.
penilaian,
3.
klasifikasi permasalahan,
4.
rekomendasi sangsi.
Terkait dengan
mekanisme kerja DEN sebagai pengawas roda organisasi, DEN memiliki beberapa
mekanisme kerja yaitu:
1.
penyelesaian konflik
antara Kota dengan LPM, antar Kota, dan antar Kota dengan Nasional,
2.
sebagai Tim audit organisasi.
Beberapa hal ini dirasa sangat penting untuk dikaji
lebih jauh lagi oleh DEN setelah
jamannya Fajar Kelana.
Setelah
rekomendasi ini diusulkan pada MUKERNAS VII PPMI di Madura, rekomendasi ini akhirnya disepakati oleh semua anggota yang hadir dan dijalankan dalam kepengurusan
Sirtu. Namun sayang beberapa tugas ini tidak dijalankan dengan baik oleh Para DEN pada periode ini.
Berkaca
dari dua periode sebelumnya, akhirnya saya bersama beberapa DEN Kota mencoba
meeracik ulang tugas, fungsi dan wewenang DEN dengan pertimbangan AD/ART PPMI
serta arah gerak persma.
Kembali Mengingat Arah Gerak PPMI
Sebelum kita membahas banyak hal
terkait dengan PPMI ke depannya akan seperti apa, ada baiknya kita membahas
terlebi dahulu arah PPMI kedepannya. Ada tiga arah gerak PPMI yaitu profesi,
kaderisasi, dan gerakan. Ketiga hal ini bisa dijalankan secara bersamaan, tapi
kita harus ada fokus secara jelas terkait arah mana yang akan menjadi prioritas
ke depannya.
Misalnya kita menyepakati ke
depannya kita ingin PPMI diarahkan sebagai sebuah organisasi profesi, maka kita
harus benar-benar menjunjung tinggi Kode Etik PPMI. Selain itu, semua pengurus,
baik itu pengurus nasional maupun kota, harus bekerja keras untuk tertib dalam
keadministrasian dan lain sebagainya.
Akan tetapi, terkait hal ini, kami
pikir sudah harus selesai di tataran pengurus PPMI. Misalnya semua divisi harus
punya SOP yang jelas, Litbang harus menjadi sumber data dan informasi baik itu
bagi pengurus divisi pada khususnya maupun bagi anggota PPMI pada umumnya.
Arah gerak PPMI ini sangat perlu untuk diingat kembali oleh semua anggota dan
pengurus PPMI. Hal ini dirasa penting karena dengan mengetahui arah gerak kita,
maka kitapun akan paham tentang fokus arah organisasi dengan membaca kebutuhan
kita.
Berdasarkan hasil rekomendasi yang pernah dibahas bersama anggota PPMI DK Yogyakarta pada Muskot 2010 dan arah gerak PPMI, kami mencoba menjabarkan lagi tugas dari DEN
sebagai pengawas roda organisasi dan penjaga kode Etik PPMI yaitu:
1.
melindungi kemerdekaan Pesma dari campur tangan lain,
2.
menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik PPMI,
3.
memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian
pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers,
4.
mengawasi kinerja PPMI.
Penjabaran ini
dilakukan karena tugas DEN yang ada di AD/ART PPMI tidak membahas secara
tuntas apa yang menjadi tugas dari DEN.
Selain itu, kami juga coba membuat SOP DEN untuk direkomendasikan bagi peserta mukernas ini
dengan berkaca pada tugas utama DEN sebagai pengawas etik dan pengawas jalannya roda organisasi.
SOP DEN
1.
Pelaporan
DEN PPMI menerima laporan dari baik masyarakat,
anggota maupun pengurus PPMI. Berikut adalah beberapa jenis pelaporan:
a. laporan dari masyarakat kepada DEN
Kota/Dewan Kota dapat dilakukan apabila ada ketidakpuasan masyarakat terhadap
pemberitaan yang dilakukan oleh media anggota PPMI,
b. pelaporan dari anggota kepada DEN Kota/Dewan
Kota dapat dilakukan apabila terjadi kesalahan pada pengurus PPMI Kota/Dewan
Kota dalam menjalankan tugas-tugas organisasi,
c. pelaporan dari Pengurus PPMI Kota/Dewan Kota kepada DEN Kota/Dewan Kota dapat dilakukan apabila:
·
terjadi
sengketa pers pada persma,
· ketika
Sekjen Kota/Dewan Kota tidak menjalankan tugas organisasi dengan baik.
d. pelaporan dari pengurus Kota/Dewan
kota kepada Koordinator DEN dapat
dilakukan apabila:
·
Ketika
DEN Kota/Dewan Kota tidak menjalankan organisasi dengan baik,
·
Ketika
pengurus Nasional tidak menjalankan tugas organisasi dengan baik,
e. Pelaporan dari pengurus Nasional apabila
Sekjen Nasional tidak menjalankan tugas dengan baik,
f. Pelaporan dari Sekjen Nasional kepada
Koordinator DEN apabila terjadi sengketa antar Kota,
g. Pelaporan dari DEN Kota kepada Sekjen
Nasinal apabila Koordinator DEN tidak menjalankan tugas organisasi dengan baik.
2.
Penilaian
a. Apabila pelaporan itu terkait dengan poin
(a, b, c) di atas, maka DEN Kota tersebut wajib melakukan penilaian dengan
pertimbangan Koordinator DEN dan dua DEN Kota terdekat,
b. Apabila pelaporan terkait dengan poin (d,
e, f), maka koordinator DEN wajib melakukan penilaian dengan pertimbangan semua
DEN Kota,
c. Apabila pelapoan terkait poin (g), maka
Sekjen Nasional melakukan penilaian dengan pertimbangan semua DEN Kota/Dewan
Kota.
3.
Klasifikasi
Permasalahan
a. Apabila pelaporan itu terkait dengan poin
(a, b, c) dan setelah melakukan penilaian melaui prosedur penialain, maka DEN
Kota/Dewan Kota berhak mengklasifikasikan masalah sesuai dengan jenis laporan
tersebut,
b. Apabila pelaporan terkait dengan poin (d,
e, f) dan setelah melakukan penilaian, maka koordinator DEN berhak mengklasifikasikan
permasalahan tersebut,
c. Apabila pelaporan terkait poin (g) dan
setelah melaku penilaian tersebut, maka Sekjen Nasional berhak
mengklarifikasikan masalah tersebut.
4.
Rekomendasi Sangsi
a.
Rekomendasi
sangsi sesuai dengan jenis laporan poin (a, b, c) dapat dilakukan oleh DEN
Kota/Dewan Kota dengan pertimbangan koordinator DEN dan dua DEN Kota terdekat,
b.
Rekomendasi
sangsi sesuai dengan jenis poin (d, e, f) dapat dilakukan oleh koordinator DEN
dengan pertimbangan semua DEN Kota/Dewan Kota.
c.
Rekomendasi
sangsi sesuai dengan jenis poin (g) dapat dilakukan oleh Sekjen Nasional dengan
pertimbangan semua DEN Kota/Dewan kota
Ada
beberapa hal lain yang belum kami masukan dalam SOP ini. Berkaca dari
SOP ini, maka kesan pertama yang muncul adalah DEN hanya menunggu bola bukan
mencari bola. Terkait dengan proses menjemput bola, kami (DEN) tidak hanya
menungu laporan, tapi juga mencoba mencari sendiri berbagai data dalam hal
mengawasi jalannya roda organisasi dan mengawasi Kode Etik PPMI.
Penutup
Kami
bukanlah orang yang paling tahu segalanya tentang organisasi ini. Kami
juga bukan orang yang dengan gampang menghakimi sesama kami. Kami hanyalah orang-orang yang dipercayakan oleh
anggota PPMI dan berusaha menjalankan roda organisasi secara profesional.
SOP dan semua tugas DEN yang coba kami
jabarkan kebali hanya untuk kepentungan organisasi dan
keprofesionalitasan kita dalam menjalankan organisasi. Bukan tampa
pertimbangan kami membuat semuanya ini. Harapan besar dari kami adalah
kritik yang membangun demi berkembangnya
organisasi ini.