Label

Sabtu, 01 Desember 2012

Baliku Indah, Baliku Malang

(Eksploitasi Hutan Mangrove)
Oleh: Richi Anyan

Jering SID melakukan Aksi Solidaritas Tolak Eksploitasi Mangrove
“Bumi cukup untuk memenuhi kebutuhan semua manusia, tapi tidak cukup untuk memenuhi keserakahan satu orang manusia” Mahatma Ghandi.

Bagi sebagian besar orang, berlibur ke Bali, khususnya Bali Selatan, merupakan salah satu alternatif terbaik.Bermain ke Pantai Kuta, Pantai Sanur, Dream Land, Tahura (salah satu wisata hutan bakau), dan beberapa tempat wisata lainnya merupakan pilihan yang menyenangkan.banyak pilihan, tinggal anda memilihnya.

Pengalaman dua minggu saya berada di Bali bukanlah sebuah pengalaman yang menyenangkan. Entah kenapa saya selalu melihat sesuatu dari sudut pandang  yang berbeda. “Mungkin karena kamu persma” canda salah seorang teman di warung makan Surabaya.

Hari pertama saya tiba di Bali, saya diungsikan di Sekretariat Walhi Bali (Wahana Lingkungan Hidup), walau akhirnya saya tinggal menetap di sini. Di tempat ini, saya mengenal banyak orang yang mungkin bisa saya bilang seideologi dengan saya. Orang-orang yang selalu memandang sesuatu dari sudut pandang yang berbeda. Di sinilah saya  dididik tentang melihat sebuah realita dari sudut kaum anomali. Di sinilah saya belajar tentang dari mereka yang anomali itu.

Bali adalah salah satu daerah  wisata yang indah di Indonesia. Ada banyak tempat wisata alam, seperti Pantai Kuta, Pantan Sanur, Dream Land, dan lain sebagainya. Selain wisata alam, Bali juga menawarkan banya sekali tempat wisata hiburan. Inilah tawaran-tawaran yang membuat orang berpikir kalau Bali itu indah. Keindahannya itu bahkan tersohor ke seluruh Dunia. Keindahan itu pula membuat Bali lebih tersohor dikalangan para turis dibandingkan Indonesia, Negara yang menaunginya.


Akan tetapi, keindahan ini bukan berarti dapat mengelabui kekritisan kaum anomali di atas. “Kami menolak kalau Bali sedang dalam keadaan baik-baik saja. Bali sedang dalam masalah besar!” Demikian Tutur Noni, bukan nama sebenarnya, Sekjen PPMI DK Denpasar.

Saya penasaran ada apa dengan Bali yang sedang sakit itu? Apa penyakitnya? Saya bahagia akhirnya pertanyaan itu bisa terjawab, walau tidak semuanya. Saya datang ke tempat yang sedang berusaha mengobati penyakit Bali itu. Salah satu penyakit Bali adalah Eksploitasi hutan Mangrove.

Aksi Teatrikal di depan kantor Gubernur Bali
Bali merupakan salah satu daerah yang memiliki pesona alam yang diakui oleh dunia. Salah satu pesona alam di daerah ini adalah Hutan Mangrove atau yang sering kita kenal dengan nama hutan bakau. Selain keindahannya, hutan mangrove juga memiliki fungsi yang sangat besar bagi kehidupan makluk hidup.Karena keindahan dan fungsinya membuat banyak orang yang berminat untuk menguasainya. Salah satu tempat yang ramai direbut adalah kawasan Tahura.

Tahura Ngurah Rai secara administrasi pemerintahan terletak di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung dan Kecamatan Denpasar, Kotamadya Denpasar, Propinsi Bali.Secara geografis Tahura Ngurah Rai terletak pada 1159’-11514 Bujur Timur dan 849’ Lintang Selatan.Pengelolaan kawasan berada pada Sub Seksi KSDA Badung, Sub Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali, Kanwil Departemen Kehutanan Propinsi Bali.

Kawasan Taman Wisata Alam ini tergolong sebagai salah satu tempat yang menarik. Kemenarikan inilah yang membuat banyak pemodal untuk membangun akomodasi parawisata. Niat ini diperkuat dengan adanya cela pada beberapa ketentuan perundang-undangan. Sebagai contohnya yaitu Peraturan Pemerintah no. 36  tahun 2010 tentang pengusahaan Parawisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam (Lembaga Negara Repoblik Indonesia Tahun 2010 No. 44). Aturan ini memperbolehkan eksploitasi demi parawisata.

Aturan di atas sangat berbanding terbalik dengan Jargo dari Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika,  yaitu Bali Green and Clean. Bagaimana tidak? Pada tanggal 9 Mei 2012, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam mengeluarkan SK.77/IV-SET/2012 yang ditandatangani Dirgen H Darori MM. guna mengeluarkan izin prinsip terhadap pemanfaatan Tahura di lakukan oleh PT tirta rahmat Bahari seluas 102,22 ha. Keputusan ini keluar setelah menimbang hasil penelitian Balai Konservasi Sumberdaya  Alam  (BKSDA ) Bali dan Surat Gubernur Bali No 523.33/973/dishut -4 tertanggal 29 Juli 2011.

Setelah keluarnya SK Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Gubernur Bali pun mengeluarkan  SK Gubernur Bali No 1051/03-L/HK/12 yang diterbitkan pada tangal 27 juni 2012. SKGubernur Bali yang ditandatangani Made Mangku Pastika ini keluar setelah ada pengajuan dari Derektur PT Tirta Rahmat Bahari dengan No 001/TRB/DPS/IV/2011 tertanggal 27 april 2011.

Perlu diingat, menurut BAPPEDA Propinsi B ali, luas kawasan hutan di Bali semakin sempit. Saat ini, Propinsi Bali hanya memiliki kawasan hutan seluas 23%, kurang dari target 30% luas wilayah Bali sesuai Perda No 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruaang Wilayah Propinsi Bali Ps 59 ayat (3) Huruf b. Itu berarti Bali masih harus menambah kawasan hutannyaa sebanyak 7%, bukan malah memberi izin 102,22 ha  untuk dikelolah. “Kalau itu namanya cleaning green”. Tuduh Gendho, Direktur Eksekutif Walhi Bali dalam orasinya.
Lokasi yang akan dieksploitasi

Berikut adalah Kronologi kasus. Kronologi ini diambil dari beberapa dokumen dan data-data dari beberapa media lokal yang berada di Bali.

27 April 2011 :
Surat pengajuan pengusahaan pariwisata alam di Taman Hutan Raya Ngurah Rai dari direktur PT. Tirta Rahmat Bahari dengan No. 001/TRB/DPS/IV/2011 kepada Gubernur Bali.

7 Juni 2011 :
Keluarnya pertimbangan teknis dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali dengan surat No. S759/IV-K.17/PPA-IV/2011.
Keluarnya pertimbangan kepala teknis unit pelaksana teknis Tahura Ngurah Rai dengan surat No. 522.11/031/THR.NR.

14 Juni 2011 :
Keluarnya pertimbangan teknis Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali dengan surat No. 556/936/I/Dispar tentang Izin Pengusahaan Pariwisata Alam pada blok Pemanfaatan Kawasan Hutan pada Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai oleh PT. Tirta Rahmat Bahari.

29 Juli 2011 :
Keluar Surat No. 523.33/873/Dishut-4 dari Gubernur Bali ke PT. TRB tentang izin prinsip pengusahaan pariwisata alam di kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai, Provinsi Bali seluas 102,22 ha.

9 Mei 2012 :
Keluar Keputusan Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam No. SK. 77/IV-SET/2012 tentang rencana pengesahan pengusahaan pariwisata alam oleh PT. TRB di blok pemanfaatan Tahura Ngurah Rai dengan jangka waktu 2012-2067.

27 Juni 2012 :
Keluar Keputusan Gubernur Bali No. 1.051/03-L/HK/2012 tentang Pemberian Izin Pengusahaan Pariwisata Alam pada blok Pemanfaatan Kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai, Provinsi Bali seluas 102,22 Ha kepada PT. Tirta Rahmat Bahari.

6 Oktober 2012:
Bali Post, Nusa Bali, Radar Bali, Bali Express:
(I Gede Nyoman Wiranata/Kepala Dinas Kehutanan)
Kerjasama pemanfaatan dan pengelolaan hutan mangrove tersebut memang telah mendapat izin dari Kementrian Kehutanan, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam dan turunannya telah tertuang dalam SK Gubernur Bali.Kini tengah dalam proses penyusunan naskah kolaborasi antara investor dengan pihak pengelola Tahura.
Dari 102 hektar hutan mangrove yang akan dikelola investor, tidak semuanya boleh dibangun fasilitas pariwisata. Nanti akan diatur kawasan mana dan berapa hektar yang boleh dibangun.
Terkait fasilitas yang boleh dibangun nanti akan diatur saat perjanjian kolaborasi.
Investor nantinya berkewajiban menjaga kelestarian dan menjaga keamanan hutan mangrove dan akan adapemasukan bagi pemerintah daerah dari hasil pengelolaan pariwisata alam di kawasan itu.
Kalau ada pemanfaatan yang merusak lingkungan izin PT. TRB akan dicabut.

(I Gst. Ngr. Suryantha Putra/Ketua Komisi III DPRD Bali)
DPRD Bali sudah dilangkahi oleh Kadis Kehutanan karena tidak pernah menyampaikan  Pemanfaatan dan Pengelolaan Taman Hutan Raya Ngurah Rai oleh PT. Tirta Rahmat Bahari yang menguasai hutan mangrove seluas 102,22 ha.
(IB Udiyana/anggota komisi III DPRD Bali)
Dewan sebelumnya tidak tahu-menahu dengan keluarnya Izin Pemanfaatan Tahura Ngurah Rai tersebut.Seharusnya kalau ada kerjasama dengan investor dilakukan dengan pola-pola transparan, bukan dengan pola diam-diam seperti ini.
Menyayangkan tidak ada penyampaian dari Dinas Kehutanan dan Badan Lingkungan Hidup Bali tentang kekalahan Pemprov Bali di kejaksaan tinggi dalam kasus pencaplokan 2 are hutan mangrove di kawasan tahura oleh Bali Siki Jimbaran.
Hutan mangrove mempunyai peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan.Karena itu, kalau kawasan itu akan dibangun fasilitas pariwisata, maka akan rusak.
Menyesalkan Tidak diikutsertakan karena dewan mempunyai tanggungjawab kepada masyarakat jika nantinya menimbulkan masalah.

7 oktober 2012 :
Nusa Bali, Radar Bali, Bali Express
(I Gede Nyoman Wiranata/Kadis Kehutanan)
Dalam pengelolaan tersebut, sama sekali tidak boleh ada menebang hutan mangrove karena sudah ada perjanjian tidak boleh mengubah tatanan kawasan Hutan Mangrove Tahura Ngurah Rai, kalau sampai ada yang menebang mangrove, izinnya akan dicabut.
Kawasan yang dibangun bukan kawasan hutan dengan mebabat mangrove, namun hanya memanfaatkan hutan sekarang untuk rekreasi alam.
Tidak ada akomodasi, apalagi hotel, yang ada hanya restaurant yang dibuat mengapung tanpa menebang pohon.Sisanya wisata mangrove, atraksi air, dan lainnya.Serta tidak boleh menebang pohon.
Pemprov Bali belum mampu mengelola kawasan hutan yang anggarannya besar.Maka kerjasama dengan PT. TRB.
Dari total kawasan hutan 1.373 hektar yang mendapat izin pemanfaatan yaitu 102,22 hektar yang boleh dimanfaatkan hanya 10 persen.
Kawasan yang bisa dimanfaatkan adalah zona pemanfaatan yang memang boleh, kalau zona pengawetan dan perlindungan sama sekali tidak boleh disentuh investor.
Kewajiban utama investor adalah melakukan penanaman dan pembibitan mangrove, menjaga hutan dan membersihkan sampah yang masuk ke kawasan hutan.
Terkait dengan koordinasi dengan dewan pasti akan dilakukan, namun belum saatnya karena dalam proses perizinan dari pemanfaatan hutan mangrove tidak perlu rekomendasi dewan. Beda dengan penggunaan hutan memang wajib ada rekomendasi dewan.

(Cokorda Pemayun/Kepala Bappeda)
Tugas PT TRB nanti adalah melakukan berbagai kerjasama dengan pemerintah.Termasuk membersihkan sampah, melakukan konservasi hutan, mereka yang bertanggung jawab secara penuh.
Kami jamin tidak ada pembabatan hutan di sana, kalau ada pemprov sangat serius dengan penetapan keputusan yang memberikan izin kepada PT TRB, izin bisa dicabut sewaktu-waktu kalau melanggar.
(Ketut Teneng /Karo Humas)
Lahan tahura Nguah Rai belum ada pelaksanaan fisik apapun.Izinnya baru saja diproses.Yang ada adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Bali dengan pengelolaan kawasan sebagai kawasan rekreasi.

(Made Budastra/Sekretaris Komisi III DPRD Bali)
Ketika sama sekali tidak ada penyampaian ke DPRD Bali, akan memunculkan banyak pertanyaan apalagi keputusan langsung diambil oleh jajaran eksekutif. Pertanyaan yang paling pertama muncul adalah apa pola dan parameter yang dipakai menentukan PT. TRB menjadi pihak yang dipercaya mengelola lahan seluas 102,22 hektar ini?
Sangat janggal ketika ditelusuri PT TRB dipilih tanpa ada kajian yang melibatkan pihak DPRD Bali.

(IB Udiana/Anggota Komisi III DPRD Bali)
Kalau pemprov Bali serius ingin meningkatkan PAD, asset berupa kekayaan Bali, memiliki keindahan hutan mangrove bisa dikelola sendiri, sekarang sedang gencar adanya BUMD, pemprov berani investasi 100 miliar untuk JDP, mengapa tidak berani mengelola sendiri, atau paling tidak bekerjasama dengan BUMN.
Banyak hal-hal yang janggal, selain landasan hukum perlu juga ada kejelasan mekanisme hingga PT. TRB mendapatkan hak seluas ini.

Bali Pos
Nantinya ditahura akan dibangun 75 unit penginapan, 8 unit restaurant dan 2 spa. Ada janji-janji dari investor akan merekrut tenaga kerja lokal sebanyak 40 persen selain itu investor juga akan memperhatikan pelaksanaan kegiatan keagamaan dan adat dalam bentuk sumbangan dana punia.
(I Gst Ngr Suryantha Putra/Ketua Komisi III DPRD Bali)
Ngeri membayangkan kalau pembanguan akomodasi pariwisata itu terjadi, satu pohon mangrove pun tidak boleh ditebang dalam pemanfaatan itu dan pemerintah jangan ngomong masalah perjanjian kolaborasi dulu karena komisi III belum tentu menyetujuinya.
Sangat menyayangkan tidak ada koordinasi dengan dewan terkait dengan izin pemberian pemanfaatan tahura Ngurah Rai kepada investor.
Hutan mangrove harus steril dan tidak ada pemanfaatan untuk pariwisata, hutan mangrove hanya boleh dipakai untuk laboratorium hidup tempat siswa untuk belajar mengenai lingkungan.

(Ketut Kariyasa Adnyana/Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bali)
Sangat menyayangkan penerbitan izin tersebut karena pemanfaatan hutan mangrove seluas 102 hektar untuk pembangunan sejumlah fasilitas pariwisata sangat potensial mengganggu kelestarian lingkungan, apalagi proses penerbitan izin menteri kehutanan dan SK Gubernur untuk investor tersebut tanpa sepengetahuan DPRD Bali sehingga sangat wajar memicu praduga macam-macam di kalangan wakil rakyat Bali.
Pemanfaatan tahura untuk kepentingan apapun oleh pihak investor wajib atas sepengetahuan Dewan, mengingat aktivitas tersebut sangat potensial menimbulkan dampak negative baik dari segi sosial maupun lingkungan.Pemberian izin untuk investor itu wajib mendapat rekomendasi dewan.
Pemberian izin pemanfaatan kawasan hutan itu harus superketat, selektif, dan harus disertai dengan kajian yang mendalam, apalagi luas kawasan hutan mangrove di Bali selatan yang berfungsi sebagai penangkal abrasi maupun paru-paru kota sudah sangat sedikit sehingga pemanfaatan hutan untuk kepentingan itu wajib dikaji dengan matang.
Jika nantinya penerbitan izin itu terbukti tidak mengikuti proses yang dipersyaratkan dan pemanfaatan hutan itu dinilai akan menimbulkan dampak negative yang serius terhadap lingkungan, sangat bijaksana jika izin itu dicabut kembali.
Apakah ada jaminan jika pembangunan fasilitas pariwisata itu tidak akan menimbulkan dampak negative terhadap kelestarian lingkungan,jika kelestarian lingkungan yang jadi taruhan dan harus dikorbankan, lebih baik tidak ada pembangunan fasilitas pariwisata.

(I Kadek Agus Arya Wibawa/Ketua Komisi C DPRD Denpasar)
Berharap Pemkot Denpasar menolak bila ada investor yang mengajukan izin untuk membangun fasilitas pariwisata dikawasan mangrove.
Penolakan terhadap rencana membangun usaha di kawasan tahura bukan tanpa alasan karena fungsi hutan mangrove sangat strategis bagi kelestarian lingkungan di kawasan pesisir.Bila sampai keberadaan hutan mangrove dirusak, ancaman kerusakan lingkungan tidak bisa dihindari.
(I Wayan Sugiarta/Ketua Komisi D DPRD Denpasar)
Mengecam keluarnya izin pengelolaan mangrove dari Gubernur Bali, sikap ini dinilai mengingkari komitmen yang mendengungkan go green dalam pemerintahannya.
Menyangsikan komitmen investor untuk bisa menjaga kelestarian mangrove di sekitarnya, karena selain tidak adanya pengawasan, pihak investor kecil rasanya bersedia menjaga dan melestarikan hutan mangrove, buktinya sekarang saja mereka minta kawasan mangrove untuk investasi?

(Gendo Suardana/Ketua Dewan Daerah Walhi Bali)
Kami menolak rencana itu, sejak awal telah curiga akanada pembangunan seperti itu. Bahkan kami mencurigai ini dilakukan oleh lingkaran kekuasaan Gubernur, sehingga begitu mudahnya izin itu lolos.
Dengan mengizinkan investasi di kawasan tahura menunjukan pemerintah tidak serius untuk menjaga lahan konservasi.
Tahura merupakan wilayah konservasi yang selama ini menjadi hutan mangrove terbaik di Indonesia.Sayang, Pemprov Bali sendiri yang merusak kawasan itu dengan dalih pembangunan, seperti pembangunan jalan TOL yang mebabat tiga hektar lebih hutan mangrove.
Sekarang ada lagi rencana pengelolaan oleh investor untuk peengembangan pariwisata alam yang didalamnya akan dibangun pula sejumlah fasilitas seperti penginapan dan restaurant yang tentunya akan mencaplok begitubanyak hutan mangrove.
Pemerintah tidak sadar dengan konsep BaliClean and Green yang digembar-gemborkan. Konservasi lingkungan hidup hanya menjadi lips service. Gubernur bali tidak serius menjaga lingkungan Bali dan hanya berbual dengan slogan Bali Clean and green.Selain itu Gubernur juga tidak serius untuk mewujudkan moratorium pembangunan akomodasi pariwisata di Bali selatan.

8 Oktober 2012 :
Nusa Bali
Nantinya ditahura akan dibangun 75 unit penginapan, 8 unit restaurant dan 2 spa. Ada janji-janji dari investor akan merekrut tenaga kerja lokal sebanyak 40 persen selain itu investor juga akan memperhatikan pelaksanaan kegiatan keagamaan dan adat dalam bentuk sumbangan dana punia. (Asu... paragraf ini kok sama dengan berita yang ada di Bali Pos Tgl. 7 Oktober 2012, siapakah yang plagiat?Sorry, ini hanya iklan....)

Radar Bali
(Suratman/Kabid Perlindungan Hutan)
Tidak ada penginapan atau pondok wisata, yang ada hanya gazebo.
(Irwan Abdulah/Kepala UPT Tahura Ngurah Rai)
Rencana yang pasti memang akan ada pembangunan penginapan.
(Nyoman wirata/Kadis Kehutanan)
Ya memang ada pembangunan, akan ada pesraman, boleh menginap, tapi bukan hotel yang terbangun megah, ini penginapan terapung, wisatawannya juga selektif.

9 Oktober 2012 :
Bali Express, Bali Tribune
(Ketut Teneng/Karo Humas)
Semua diminta gubernur membuka selebar-lebarnya, tidak ada yang disembunyikan sampaikan secara gamblang rencana dan apa yang akan dibangun dalam proses pemanfaatan hutan mangrove itu.

(Nyoman Wiranatha/Kadis Kehutanan)
Status tahura ngurah rai adalah kawasan konservasi karena kawasan ini ada di dua wilayahyaitu Denpasar dan Badung, maka pengelolaannya diserahkan kepada Pemprov Bali.Untuk kebutuhan pengelolaan ini dibentuklah UPT Ngurah Rai.
Dari 1753 hektar luas kawasan tersebut, pengelolaannya dibagi menjadi tiga blok, dimana salah satunya berupa blok pemanfaatan.Pada blok ini dimungkinkan adanya kegiatan-kegiatan dengan rujukan UU Kehutanan, UU Konservasi SDA, PP 36 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Kehutanan No. 48
Dalam PP 36 Tahun 2010 diatur khusus pengurusan izin terkait pemanfaatan lahan tersebut yakni diberikan oleh gubernur.
Meski sudah ada izin, investor belum melakukan aktivitas di lapangan, karena belum adanya kesepahaman soal pemasukan untuk PAD dalam kerjasama tersebut.

(I Gst Ngr Suryantha Putra/Ketua Komisi III DPRD Bali)
Soal keluarnya izin pengelolaan hutan mangrove, kami di dewan terkejut.Kami kecolongan masalah izin, baik izin pemanfaatan lahan dari BKSDA maupun izin prinsip dari Gubernur.

(IB Udiana/Anggota Komisi III DPRD Bali)
Ada amanat undang-undang yang mengamanatkan hutan wajib dikelola pemerintah.
Pasal 34 UU No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam dan pasal 5 PP 36 Tahun 2010 jelas-jelas menyebutkan bahwa pengelolaan taman nasional, taman hutan raya, dan wisata alam dilaksanakan oleh pemerintah.

(AA Wira Bima Ngurah Wikrama/Wakil ketua DPRD Denpasar)
Semestinya pemerintah konsisten dengan tidak mengizinkan adanya bangunan apapun di sana.

10 oktober 2012 :
Bali Post
(Nyoman Suyanta/Direktur PT. TRB)
Keinginan mengelola hutan mangrove diawali dari keprihatinan melihat kondisi hutan mangrove yang banyak sampah.Kami ingin ikut mengelola dan melestarikan hutan mangrove itu sebagai kawasan pariwisata alam. Kami ingin masyarakat tahu proses hidupnya mangrove seperti apa dan apa manfaatnya sehingga mereka juga tergerak ikut melestarikan.
(Prof. Made Sudiana Mahendra/Ketua Divisi AMDAL PusatPenelitian Lingkungan Hidup)
Jangan sampai itu hanya akal-akalan atau alasan pemerintah lahanya tidak bisa ditanam, sebaiknya kondisi lahan tersebut diteliti terlebih dahulu, bukan malah menjejali lahan kosong dengan bangunan.
Warta Kota
DPRD Membentuk Tim Investigasi terkait dengan perijinan PT TRB.

11 Oktober 2012 :
Warta Kota
Dinas kehutanan Provinsi Bali Bersama Bapeda Bali tidak ada kejelasan ada kejelasan pngelolaan yang diasilkan saat ini oleh UPT .
Kabiro Humas Propinsi Bali, Ketut Teneng menyampaikan semua penjelasan yang disampaikan kadis Kehutanan Bapeda Bali dan BKSDA Bali sudah jelas semuanya. Penjelasan tersebut dinilai sudah gamblang dan tranparan. ”Apalagi yang perlu lagi dijelaskan oleh pak Gubernur , semuanya sudah jelas dan gamblang“.
Komisi I DPRD Bali, Cok Gede Budi Suryawan, ”saya mendukung dibentuknya tim ivestigasi proses izin pemanfaatan Hutan mangrove namun semua konisi dilibatkan”.

Bali Pos
Kabiro Humas provinsi Bali,Ketut Teneng, Rabu (10/10)kemrin mengatakan pengelolaan hutan mangrove di Tahura oleh ivestor telah mendapatkan rekomendasi dan persetujuan pemerintahan pusat dan tidak bisa di ubah seenaknya, apa lagi izinnya di cabut. “Kita tidak bisa tiba-tiba mengubah aturan yang sudah ada secara sendiri sendiri “
Kata Teneng proses sedang berjalan dan natinya hasilnya tergantung pembahasan itu. “Kita lihat saja nanti. Dewan kan sudah meminta mempresentasikan dulu. Makanya  kita tunggu dulu hasilnya“.
Bahkan Teneng dengan Tenang Menyatakan tanggung jawab pengawasan pada media dan masyarakat.”Itu nanti tugas masyarakat dan media yang harus mengawasi“.
IB. Sukarta juga Ketua DPD Grindra Bali ini Menambahkan, jangan sampai ada kamuflase dari pihak investor dengan membangun sedikit demi sedikit dan lama-kelamaan hutan mangrove akan dijejali bangunan. “Gubernur harus konsisten menjaga Bali”.
Angota Komisi III DPRD Bali, Ida Bagus Gede Udiana kembali menegaskan sikapnya agar keluanya izin tersebut dicermati betul. Bahkan ia menyarankan sebaiknya kinginan Pemprov Bali untuk menyewakan hutan mangrove pada investor ditunda dulu.”Saya melihat tidak ada masalah krusial pada hutan mangrove sehingga harus melibatkan investor.Kalau alasannya disana banyak sampah dan UPT Tahura kewalahan mengelolah, kenapa pemerintah tidak meberikan perhatian dan angaran lebih?”, tegas politisi Partai Golkar ini.

12 Oktober 2012 :
Bali Pos
Dalam aksinya para ktivis pecinta lingkungan mengusung sejumlah sepanduk bertuliskan Cabut izin PT TRB, “Selamatkan hutan Mangrove “, “Suwung Clean and Green sebatas slogan”serta “Tolak Eksploitasi Hutan Mangrove”.
Deputi Internal Walhi Bali Suriadi D. mengatakan hutan mangrove sebagai benteng terakhir masyarakat Bali di pesisir.Sekarang akan dibangun fasilitas pariwisata dan bisa dipastikan akan mencemari hutan mangrove .Suriadi D. dalam dalam orasinya juga menyebutkan program Bali Clean and GreenGubernur Bali hanya sebatas selogan.Buktinya lingkungan hidup di Bali semakin hancur.

Nusa Bali
Ketua Komisi I DPRD Bali, Imade Arjaya menyatakan lebaga dewan tetap berprinsip dengan aturan. Kalau ditunggangi politik, Komisi I DPRD Bali yang membidangi masalah aset dan perizinan bisa pemeritah pusat mencabut izinnya jika memang melanggur aturan.
Kami Komisi I harus berhati-hati.Jangan sampai kami, begitu juga Anda, dimanfaatkan elit politik.“Ada yang saling serang Ada saling serang yang memanfaatkan media sekarang,” Ujar Arjaya di gedung medidi,Gedung Dewan NitiMadalaDenpasar,Kamis (11/10).
“Kami akan kerjar ke Kementrian Kehutanan.kalau perlu cabut saja izinnyajika tidak sesuai mekanisme dan  undang-undang “, tandas Arjaya. “Sekarang kita lihat lihat dulu ini petanya sudah lain, mengarah ke pertarungan Pilgub Bali 2013”,Imbuhnya.
Komisi III DPRD,Ida Bagus Padakusuma meminta eksekutif membuka saja semua proses dan mekanisme sebelumnya termasuk siapa investor di belakang PT TRB.“Transparan dan terbuka itu akan lebih enak mencari solusi.Kita ingin terbuka dan kasusnya selesai“.
Menurut Padakusuma jika memang segalaperijinan sudah terpenuhi mekanismenya, tidak perlu diributkan.“Kalau perizinan memang sudah sesuai dengan tahapan dan aturan main ngapain diributkan? Bikin lah Bali  kondusif. Saya juga setuju ada investor yang datang ke Bali, jika tidak melanggar aturan dan tatakrama di Bali.Sebaliknya, kita siap memberikan solusi terbaik jika memang gubernur sudah berjalan sesuai dengan relnya, jangan ada yang mencai-cari persoalan karena kepentingan tertentu“, tegas Padakusuma.
Sebelumnya badan Legislasi (Baleg) DPRD Bali tudingpihak eksekutif telah main belakang karena tidak pernah memberitahukan kedewan terkait penguasaan mangove dikawasan Taman Tahura Denpasar Selatan.”Kita dengan eksekutif tersebut satu paket, tapi kami tidak pernah diberitahu. Tiba tiba ada ada izin keluar dan investtor sudah menguasai “.Ujar Ketua BalegDPRD Bali, Tjokorda Gede Ngurah, Selasa (9/10).
Lalu Suryadi menyebut Bali di bawah Gubernur Pastika Makin hancur. “Masa depan kita akan semakin hancur jika bapak-bapak aparatur Begini.”
Gubernur Pastika mengatakan mereka yang demo itusesungguhnya tidak tahu persis pemerintahan.“Mereka terlalu jauh berpendapat seperti itu.Kalau soal kecintaan dengan lingkungan,saya berani jamin. Kecintaan saya terhadap Bali dan lingkunan tak kurang dengan mereka kata katanya berlebihan dan  merupakan penghinaan. Semestinya mereka tidakbegitu.”

Warta Bali
Adi Sumiarta selaku Humas Aksi “Cabut izin PT TRB” menyampaikan Hutan mangrove di kawasan hutan tahura Suwung merupakan benteng terakhir pesisir dari abrasi dan ekologi.Mangrove memproteksi gelombang atau angin kencang bahkan tsunami.Tidak hanya itu, kata dia, hutan mangrove di tengah menipisnya kualitas dan kuantitas hutan di Bali, sangat berperan besar terhadap penyerapan CQ2dan lima  kali lebih besar dari jenis hutan lainya habitat berbagai jenis fauna dan tempat berkembang biak berbagai biota laut ada di sana “.
Adi dalam orasinya mempertanyakan janji Gubernur Bali untuk mewujudkan bali yang Clean and Green. Pemberian izin itu sebagai salah satu bentuk penggadaian hutan mangrove kepada investor. Sangat disayangkan sumua hutan di Bali digadaikan hanya untuk kepentingan dolar dan dolar. “Semua itu hanya kepentingansesaat, padahalhutan mangrove juga berfungsi untuk menahan tsunami”, katanya.
Sementara Suryadi D. alias Mokok Mengatakan Hutan mangrove adalah benteng terakhir masyarakat Bali di pesisir, tapi sekarang akan dibangun vila, Hotel,dan akomodasi pariwisata lainya. Dipastikan limbah akan mengalir kelaut dan pastinya mencemari laut. “Pembangunan sarana pariwisaata akan membabat habis mangrove”, tegasnya.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Bali,Gusti Made Suryanta Putra menyampaikantim investigasi sudah terbentuk bahkan saat ini sudah bergerak di lapangan. Bahkan saat ini  sudah bergerak  kelapangan mengumpulkan data dan fakta. Menurut rencana dalam rekomendasi dari Kementrian Kehutanan, tim ivestigasi, jumat (12/10), akan mendatangi Kementrian Kehutanan, Kedatangan tim untuk mempertanyakan masalah keabsahan terhadap izin yang dikeluarkan dan diberikan  kepada PT TRB terkait dengan invstor.Banyak juga investor nakal yang bermain dalam proses permohonan Dewan ingintahu apakah proses izin yang di keluarkan sudah benar apa tidak apakah ada penyimapangan yang terjadi? Semuanya perlu di cek dan prosesnya.
Kadishut di dalam pertemuan waktu lalumenyebutkan izin sudah sesuai aturan.Persoalan  kenapa dewan tidak dilibatkan?Tidak pernah ada permohonan apapun tahu-tahu sudah keluar rekomendasi dan izin prinsip. “Itu yang sangat kita sayangkan dan dewan   tidak dianggap apa-apanya”.

13 Oktober 2012 :
Radar Bali
Suryanta Putra yang di konfirmasi via telfon pihak kemenhut menegaskan pemanfaatan  Hutan mangrove sudah sesuai dengan aturan . Bahkan membenarkan PT TRB memiliki SK Dirjen , untuk pemanfaatan huran mangrove “ penjelasan nya memastikan sahnya izin  PT TRB ditegaskan memang ada pemanfaatan memang ada pemanfaatan hutan ubtuk wisata alam . izin izin nya dianggap sah , dan di akui oleh kemen hut “ tegas Sena 
Sena mengatakan tidak mudah mencabut izin yang sudah di pegang PT TRB , alasan nya izin sudah lengkap ,dan dan sudah ada mekanisme – mekanisme yaitu proses perizinan lanjutan kseperti proses izin kolaborasi . selain itu juga sudah ada batasan – batasan seperti tidak boleh menebang satu pohon mangrove . “ tidak boleh merubah kawasan, tidak boleh menebang namun memanfaatan kawasan yang ada saat ini,” imbuhnya.
Udiyana mengatakan tidak bisa secepat  itu ada sikap menyatakan sah. Baginya wajib dikaji dulu, secara aturan dan  undang-undang. Apakah ada mmengatur wisata alam, tetapi itu untuk  lingkup Indonesia. “Kalau Kalimantan dengan luas  hutan begitu banyak, daerahnya besar sah-sah saja melakukan pemanfaatan  hutan. Bali  pulau mini, hutannya sedikit lagi, bagi saya  tidak cocok. Saya akan keras, mendesak rapat di komisi  dulu, jangan langsung ada keputusan,” tegasnya.

16 Oktober 2012 :
Radar Bali
Suryadi Menuntut Agar Gubernur Mencabut Izin Yang Dipegang PT TRB.Baginya Izin Ini Jelas Memberikan Ruang Bagi Investor Untuk Menjamah Hutan Mangrove.Dia Menuding Ada Permainan Besar Dalam Kasus Ini.
Pernyataan Gendho Lebih “Serem” Lagi. Dia Mengatakan, Sudah 6 Bulan Investigasi Atas Kaus Ini. Baginya Ada Korelasi Atau Hubungan Antara Kasus Mangrove  Yang Dikuasai Oleh PT TRB (Tirta Rahmad Bahari) Dengan Pembangunan JDP,” Ujar Gendo Dalam Pertemuan Di Lantai III Itu.
Gendo Mengatakan, Kalau JDP sengaja melakukan pengurukan laut d engan kapur . Ini membuat beberapa mangrove mati, sehingga akan ada banyak kawasan mangrove  yang mati. Ini akan menguntungkan TRB, karena tidak boleh menambang sehingga ada kawasan kosong yang bisa dibangun.
Atas ungkapan ini, Sena mengatakan hasil konsultasi ke Kemenhut memastikan memang sulit  ada cela hukum  untuk membatalkan. Namun,  Sena menyebut ada langkah-langkah yang janggal. Salah satunya adalah masa waktu sampai 55 tahun.Bagi sena ini tidak wajar, karena 55 tahun lagi semua pemegang kebijakan saat ini sudah mati. “Pergantian rezim bisa membuat cela, agar pemanfaatan bisa berubah untuk nanti bisa membangun fisik lebih  banyak ketimbang pelestariannya,”  tuding Sena.

Nusa Bali
Direktur Walhi  Bali, Wayan Gendo Suardana ketika bersama-sama aktivis lainnya menemui komisi III di Gedung DPRD Bali mengatakan, Pemprof Ba li mengabaikan tata kelola pemerintahan  yang baik, karena keluarnya izin pemanfaatan Tahura tidak diketahui oleh dewan.
Kalau soal perizinan, kata dia, memang tidak ada masalah, namun pemprof Bali tidak melaksanakan good goverment. “Saya melihat perizinan pemanfaatan memang sudah sesuai dengan undang-undang dan prosesnya sudah tidak ada  yang menyalahi. Tetapi di sini ada pengingkaran pelaksanaan tat  kelola pemerintahan yang baik. Misalnya DPRD tidak pernah diberitahukan,” kata Gendo
Walhi mengkawatirkan adanya gerakan sistemik menguasai lahan hutan. Seperti penggurukan di JDP (jalan di atas perairan) diungkapkan Gendo, patut ada upaya merusak  hutan mangrove. “Kami inginkan tahura itu dikembalikan ke statusnya dalam  hal ini dua  hal  yaitu konservasi dan hutan lindung. Kalau tidak ini patut diduga ada upaya sistemik untuk merusak atau menguasai lahan hutan,” ujar Gendo.
Ketua Komisi III DPRD Bali Gusti Ngurah Suryanta Putra menegaskan, pihaknya belum dapat data resmi soal masalah kolaborasi dan kerjasama yang diatur dalam undang-undang.Apalagi soal ker jasamanya yang mencapai 55 tahun.Hal ini perlu ada kajian dan dipelajari perizinannya.“Legal formalnya belum kami terima, kami izin supaya diberikan waktu, jangan sampai nanti ternyata ada dasar hukumnya, jangan sampai kita malu,” Tegas Suryanta Putra.
Politisi PDIP menegaskan, komisi III tetap meminta kepada eksekutif, masyarakat umum harus tetap diutamakan.Komisi III lainnya menegaskan, fungsi hutan tidak boleh berubah, apalagi berpindah tangan.“Kami tetap komitmen mengawal hal ini, nanti harus terungkap jelas persoalannya.Selanjutnya pertemuan ulang akan kita adakan dengan eksekutif,” tegas mantan ketua fraksi PDIP Tabanan ini.

17 Oktober 2012 :
Warta Bali, Bali Tribune
(Made Mangku Pastika/Gubernur Bali)
Saya sudah bicara sama ketua komisi I dan ketua komisi III untuk memanggil investor dan minta supaya dijelaskan sejelas-jelasnya apa yang akan dilakukan investor di sana.
Pengeluaran izin tidak sembarangan bisa dilakukan di zaman sekarang.Kalau salah mengeluarkan izin pejabat atau Gubernur yang mengeluarkan izin yang salah juga bisa diproses hukum.
Luas hutan mangrove di kawasan suwung, Denpasar yang mencapai 102,22 hektar tidak semua dapat dimanfaatkan oleh investor, hanya 10 persen yang dapat dimanfaatkan dan kondisi hutan mangrove di sana sudah tidak bagus, penuh dengan sampah plastic. Kalau sampah plastic yang melilit di akar mangrove tidak dibersihkan pohon mangrove bisa mati.
Hutan mangrove yang bolong harus ditanami, sedangkan jalan setapak yang menyusuri hutan mangrove juga sudah pada rusak.Jalan kayu itu dibangun sudah 10 tahun lalu dan sewaktu-waktu bisa roboh bahkan sebagian sudah tidak dapat dipakai lagi.
Tugas mereka itu, harus merawat hutan, memelihara, memperbaiki jalan yang rusak sehingga hutan menjadi bagus dan benar-benar menjadi clean and green.
Selama ini perawatan hutan mangrove dilakukan sendiri oleh pemerintah Provinsi Bali melalui unit pelayanan teerpadu yang ada di sana. Kantor juga lengkap ada, duit juga akan tetapi tidak bisa merawat hutan dengan bagus. Buktinya
Kalau investor tidak memiliki pengalaman, bisa diawasi kinerjanya. Sebab di sana lengkap sudah ada kantor, bangunan ada, pengawasan bisa dilakukan secara bersama-sama.
Walhi jangan asal ngomong, apakah walhi sudah pelajari apa belum.
Saya tahu walhi ngomong karena disuruh orang supaya kelihatannya saya yang salah dan jelek di mata masyarakat
Persoalan perizinan yang sudah keluar, kalau tidak benar prosesnya silakan diusut, tidak ada kongkalikong antara Gubernur dengan pengusaha, apalagi Gubernur disebut dapat duit.
Patut diingat dan dicatat bahwa pengusaha yang ingin mengelola dan memanfaatkan itu adalah pengusaha lokal asli Bali kelen.

Bali Pos
Made Mangku Pastika/Gubernur Bali
Proses keluarnya izin itu telah sesuai aturan dan tidak mudah.
Keluarnya izin ini tidak mudah.Dua tahun izin itu baru saya keluarkan setelah mempelajari semuanya.Usulan itu dibahas berkali-kali bahkan lebih dari sepuluh kali.
Rapat dipimpin kepala Bappeda dengan mengikut sertakan semua pihak terkait sehingga disimpulkan bahwa layak diberikan izin pengusahaan.
Wayan Adnyana/Juru Bicara F-Partai Demokrat
Fraksi Partai Demokrat dengan tegas menolak keluarnya izin pengelolaan tahura ngurah rai oleh investor.
Keputusan untuk menyewakan hutan mangrove sangat bertentangan dengan program Bali Clean and Green dan gubernur tidak konsisten melaksanakan trikaya parisudha yaitu berpikir, berkata dan berbuat yang seharusnya saling mendekati satu sama lain.
Fraksi Demokrat menyarankan Gubernur Bali segera mencabut izin itu dan berusaha satya wacana.
IB. Udiana/Juru Bicara Fraksi Golkar
Gubernur Bali telah mengabaikan hal-hal yang bersifat etis dalam kerangka hubungan komunikasi dan koordinasi antara eksekutif dan legislatif.
Dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan kelangsungan pembangunan di Bali semestinya pihak eksekutif dengan bijak dan terbuka menyampaikan kepada wakil rakyat Bali.

Mengapa hutan mangrove ini perlu dipertahankan?Apa fungsi dari hutan ini buat masyarakat Bali?Mengapa kita harus mempertahankannya?

Menurut Saenger (1983); Salim (1986); dan Naamin (1990) menyatakan bahwa fungsi ekosistem mangrove mencakup beberapa hal.Pertama, fungsi fisik; menjaga garis pantai agar tetap stabil, melindungi pantai dari erosi laut (abrasi) dan intrusi air laut; dan mengolah bahan limbah. Kedua, Fungsi biologis ; tempat pembenihan ikan, udang, tempat pemijahan beberapa biota air; tempat bersarangnya burung; habitat alami  bagi berbagai jenis biota. Ketiga: Fungsi ekonomi;sebagai sumber bahan bakar (arang kayu bakar), pertambakan, tempat pembuatan garam, dan bahan bangunan.

Ekosistem mangrove, baik secara sendiri maupun secara bersama dengan ekosistem Padang Lamun dan Terumbu Karang berperan penting dalam stabilisasi suatu ekosistem pesisir. Selain itu, ekosistem mangrove merupakan sumber plasma nutfah yang cukup tinggi (misal, mangrove di Indonesia terdiri atas 157 jenis tumbuhan tingkat tinggi dan rendah,118 jenis fauna laut dan berbagai jenis fauna darat (Kusmana, 2002).

Ekosistem mangrove juga merupakan perlindungan pantai secara alami untuk mengurangi resiko terhadap bahaya tsunami. Hal ini dikarenakan karakter pohon mangrove yang khas, ekosistem mangrove berfungsi sebagai peredam gelombang dan badai, pelindung abrasi, penahan lumpur, dan  perangkap sedimen. 

Disamping itu, ekosistem mangrove  merupakan  penghasil detritus dan merupakan daerah asuhan (nursery ground), daerah untuk mencari makan (feeding ground), serta daerah pemijahan (spawning ground) bagi berbagai jenis ikan, udang, dan biota laut lainnya.  Mangrove juga berperan sebagai pemasok larva ikan, udang, dan sebagai tempat pariwisata.

MenurutHardjosento(1981)dalam Saenger (1983), hasil dari hutan mangrove dapat berupa kayu, bahan bangunan, chip, kayu bakar, arang kulit kayu yang menghasilkantannin(zat penyamak), dan lain-lain. Selanjutnya Saenger,(1983) juga merinci hasil-hasil produk dari ekosistem hutan mangrove meliputi beberapa hal. Pertama, bahan bakar;  kayu bakar, arang dan alkohol. Kedua,bahan bangunan; balok perancah, bangunan, jembatan, balok rel kereta api, pembuatan kapal, tonggak dan atap rumah. Ketiga,makanan; obat-obatan dan minuman, gula alkohol, asam cuka, obat-obatan.Keempat,perikanan; tiang-tiang untuk perangkap ikan, pelampung jaring, pengeringan ikan, bahan penyamak jaring, dan lantai.Kelima, pertanian, makanan ternak, pupuk, dan sebagainya. Keenam, produksi kertas; berbagai macam kertas.

Hutan mangrove merupakan sumber daya alam daerahtropis yang  mempunyai manfaat ganda baik dari aspek sosial ekonomi maupun ekologi.Besarnya peranan ekosistem hutan mangrove bagi kehidupan dapat diketahui dari banyaknya jenis hewan baik yang hidup di perairan, di atas lahan maupun di tajuk- tajuk pohon mangrove atau manusia yang bergantung pada hutan mangrove tersebut (Naamin, 1991). Manfaat ekonomis diantaranya terdiri atas hasil berupa  kayu (kayu bakar, arang, kayu konstruksi) dan hasil bukan kayu (hasil hutan ikutan dan pariwisata).  Manfaat ekologis, yang terdiri atas berbagai fungsi lindungan baik bagi lingkungan ekosistem daratan dan lautan maupun habitat berbagai jenis fauna.

Dampak dari keberadaan izin pengusahaan parawisata alam ini sangat jelas pada bidang ekologi dan tentunya acaman kepunahan hutan mangrove itu sendiri. Kerusakan hutan mangrove yang berada di kawasan tahura akan menyebabkan meningkatnya resiko bencana kepada masyarakat. Salah satu akibatnya adalah meningkatnya polusi udara mengingat banyaknya kendaraan bermotor yang ada di Bali.Selain itu hilangnya habitat dan satwa liar karena tidak punya tempat hidup. Dampak lain yang sangat ditakuti adalah dampak dari bencana tsunami.

Ingat Bali merupakan salah satu kawasan langganan tsunami.Dalamcatatan, Bali telah mengalami tujuh kali tsunami. Rata-rata skema kejadiannya dalam 25 tahun yakni: pada Tahun 1818, 1848, 1917, 1925, 1930, 1985, dan 1994. Karena itu, perlindungan pantai secara alami dengan hutan mangrove menjadi solusi paling solutif untuk mengurangi resiko  terhadap bahaya tsunami.

Karena itulah, ada beberapa kalangan yang memprotes keras soal eksploitasi hutan mangrove itu. Salah satu kalangan yang sangat gigih memprotes kebijakan itu adalah Walhi Bali. Mereka datang bukan dengan jumlah yang banyak. Selama dua minggu saya berada di Bali, saya mengikuti aksi mereka. Jumlahnya tidak melebihi 20 orang. Namun itu ukan masalah buat mereka. Dengan jumlah seadanya itulah suara mereka selalu didengarkan.

“Turun ke jalan adalah sebuah cara paling mudah saat ini di Bali.” Demikian tutur Gendho dalam sebuah candaan. Namun memang itulah kenyataannya di Bali. Bagi mereka, turun ke jalan dan berteman dengan banyak wartawan adalah salah satu jalan keluar. Tujuannya agar suara mereka didengar oleh semua masyarakat Bali yang masih punya rasa memiliki Bali. Perjuangan mereka ini benar-benar murni karena kecintaan mereka terhadap lingkungan sampai mereka berani menantang Gubernur Bali untuk mengadakan debat terbuka.

Kendati perjuangan mereka yang murni, tapi tidak semua kalangan beranggapan hal yang sama. Salah satunya Gubernur Bali. Bagi gubernur, perjuangan mereka ditunggangi beberapa lawan politiknya gubernur. Memang dalam dunia politik tidak ada teman sejati, yang ada hanyalah musuh sejati. Namun bukan itu yang terjadi di Walhi. Mereka tidak pernah ditunggangi oleh siapa pun. Mereka hanya berjuang untuk apa yang menurut mereka benar. Apalagi itu masalah lingkungan.

Karena kecurigaan gubernur yang dilontarkan lewat media membuat mereka marah, akhirnya mereka melakukan aksi turun ke jalan dengan konsep “Gangnam Style” di depan kantor Gubernur Bali. Gangnam style adalah salah satu gaya menunggangi kuda. Aksi itu sebagai bentuk protes mereka kalau mereka tidak ada hubungan dengan para lawan politiknya gubernur. Aksi itu diawali dengan orasi protes mereka dan diakhiri dengan goyang gangnam style. Ini adalah aksi unik yang pernah saya lihat.

Mereka akan tetap turun ke jalan sampai izin itu ditarik. Bagi mereka, tidak ada kata lelah untuk memperjuangkan sesuatu yang mereka anggap benar, apalagi itu soal lingkungan.

Tidak hanya masalah mangrove saja, tapi ada beberapa permasalahan lain di Bali. Sampah yang bertebaran di mana-mana, budaya gado-gado atau filterasi budaya barat yang begitu kuat di sini menjadi permasalahan yang harus dipiirkan bersama.

Inilah bali yang baik-b aik saja bagi sebagian besar orang. Nah... bagi mereka yang melihat dari sudut yang berbeda, inilah Bali  yang sedang sakit dan butuh diobati secepat mungkin. Orang-orang anomali ini masih terus berjuang agar Gubernur Bali secepatnya mencabut izin yang sudah diberikan ke PT TRB. Bagi Mereka yang merasa memiliki Bali, selamatkan Bali dari keserakahan.
Tunggu tulisan saya selanjutnya soal PPMI DK Denpasar
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar: